Pengedar Bulak Banteng Diciduk Polres Tanjung Perak di Hangtuah Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pengedar sabu di Surabaya kembali dibekuk Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Tersangkanya inisial, MF (31), warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya.

MF ini, disergap ketika berada di Jalan Hangtuah, Surabaya, diduga saat hendak bertransaksi. Darinya, anggota menyita sebanyak tiga poket sabu dengan berat 4,02 gram ditemukan disimpan dalam kantong celana tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, tersangka mengaku jika sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial MK yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Ia membeli terakhir kali sebanyak lima gram sabu. Ia membeli seharga Rp 3,750 juta.

“Pengakuannya MK ini warga Sukolilo, Bangkalan, Madura. Transaksi dilakukan di bawah jembatan Suramadu,” kataAKP Adik Agus Putrawan, Rabu (15/4/2026).

Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi kemasan poket lebih kecil. Tersangka mengaku menjual Rp 100 – 250 ribu tergantung beratnya. Kemudian diedarkan di sekitar kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya.

“Empat poket sabu yang kami amankan ini sisa yang belum terjual. Tersangka mendapat untung Rp 2 juta jika terjual habis dan masih bisa menggunakan sabu secara gratis,” pungkasnya.

Selain Sabu, anggota juga menyita uang diduga hasil penjualan Rp 500 ribu sebagai barang bukti.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *