SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) — Wacana pembatasan operasional truk sampah di Kota Surabaya kembali mengemuka. Komisi C DPRD Surabaya menilai pemerintah kota perlu segera menyusun regulasi khusus terkait standar usia kendaraan pengangkut sampah, menyusul rencana pengetatan izin uji kelayakan bagi armada milik swasta yang beroperasi di wilayah kota.
Langkah Pemkot Surabaya yang memperketat uji kelayakan truk sampah swasta disebut sebagai respons atas masih ditemukannya kendaraan yang tetap beroperasi meski dalam kondisi tidak layak jalan. Kondisi tersebut terutama banyak terjadi pada armada milik pihak ketiga yang melayani pengangkutan sampah dari pusat perbelanjaan dan sektor komersial.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi Golkar, Achmad Nurdjayanto, menegaskan bahwa hingga saat ini Surabaya belum memiliki aturan baku mengenai batas usia operasional truk sampah.
“Karena di Surabaya juga belum punya regulasi tentang standarisasi truk sampah itu tidak layak sampai tahun berapa, ini yang perlu kita pikirkan bersama,” ujar Achmad, Selasa (14/04/2026).
Ia menilai, keberadaan truk yang sudah berusia tua berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan lingkungan. Tidak hanya kendaraan lama, bahkan truk yang masih tergolong baru sekalipun tetap berisiko karena membawa muatan limbah.
Menurutnya, kendaraan yang tidak layak jalan dikhawatirkan dapat mengalami gangguan teknis di tengah operasional dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Saya mengkhawatirkan ketika truk mogok dan lain sebagainya, itu dapat mencemari lingkungan di sekitarnya,” jelasnya.
Achmad juga menyoroti kondisi karoseri truk tua yang dinilai sudah tidak lagi optimal, sehingga rawan terjadi kebocoran limbah sampah di jalan. Hal ini, kata dia, dapat merugikan masyarakat, termasuk ketika cairan limbah mengenai lingkungan sekitar atau pengguna jalan.
“Misalnya masyarakat mau berangkat sekolah atau kerja, lalu terkena cairan limbah sampah, tentu itu sangat merugikan dan sulit dibersihkan,” tambahnya.
Ia menegaskan, regulasi pembatasan usia kendaraan tidak hanya berlaku bagi armada swasta, tetapi juga perlu diterapkan pada truk sampah milik pemerintah kota maupun pihak ketiga.
Achmad mengusulkan agar batas usia operasional truk sampah ditetapkan secara jelas, misalnya maksimal 10 hingga 15 tahun, serta disertai pengaturan kontrak kerja yang lebih ketat.
“Bisa saja dibatasi usia truk 10 tahun, dan kontraknya juga harus jelas. Pemkot juga harus memberi contoh dalam pembaruan armada, termasuk yang dikelola pihak swasta,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan sampah tidak hanya soal pengangkutan dari TPS, tetapi juga memastikan proses distribusi ke TPA berjalan aman tanpa mencemari lingkungan sepanjang perjalanan.
“Komisi C mendukung langkah Wali Kota terkait penertiban truk sampah yang tidak layak, karena ini demi melindungi keselamatan dan kenyamanan warga Surabaya,” pungkasnya.

