SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor yang mengaku baru dua kali mencuri, pelakunya dibekuk Reskrim Polsek Sawahan Surabaya.
Bahkan, pelaku inisial MZA (21) asal Petemon Kali II, Sawahan, itu nekat melakukan pencurian dua kendaraan bermotor milik tetangganya sendiri.
MZA ini ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan pada Kamis (16/4) di lokasi persembunyiannya sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Sawahan Kompol Muljono mengatakan, dari hasil penyidikan, rupanya tersangka tak hanya mencuri motor Honda Beat nomor polisi W 6460 NCL milik Rasendriya Niscita Setiawan (22), pada Minggu (12/4) sekitar pukul 03.00. Sebelumnya, dia juga melakukan aksi serupa juga tetangga satu kampung.
“Aksi pencurian terekam CCTV, pelaku mengambil motor pada pukul 02.30 WIB dan seluruh aksi itu dengan cara merusak rumah kontak kendaraan menggunakan kunci T. Dua motor itu kemudian dijual ke Madura,” jelas Kompol Muljono, Jumat (17/4/2026).
Lanjut mantan Kapolsek Sukomanunggal itu, motor hasil curanmor tersebut dijual seharga Rp1,2 juta dan Rp2 juta. Langsung ke Madura dan pengakuannya uang dibuat untuk makan.
“Dia (pelaku) yang seorang pengangguran mengakui perbuatannya dan uang untuk makan sehari-hari,” imbuh Kompol Muljono.
Diketahui, ketika beraksi dan dalam rekaman CCTV, kondisi kampung tersebut saat itu terlihat sangat sepi. Pelaku yang mengenakan jaket ojek online, berhelm, dan bercelana panjang itu tampak santai ketika membawa kabur motor korban seorang diri.
Pelaku tak merusak rumah kontak motor Beat putih-merah itu menggunakan kunci T. Awalnya, dia menaiki kendaraan tersebut. Setelah diputar balik, motor itu kemudian didorong dengan santai dalam posisi motor tidak menyala.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu set pakaian yang digunakan saat beraksi, dan sebuah helm warna hitam.(*)

