SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) LSM Jawara Surabaya mempertanyakan pemasangan sejumlah tiang listrik di depan area PT Suparma Tbk di Jalan Mastrip, Warugunung, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.Senin 16 Maret 2026
Ketua DPAC LSM Jawara Surabaya, Sudarsono, mengatakan pemasangan tiang listrik tersebut diduga berada di atas lahan milik pemerintah daerah yang tercatat sebagai aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau tanah BTKD.
Menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan terkait dasar atau izin pemasangan tiang listrik di lokasi tersebut.
“Informasinya lahan itu merupakan tanah aset pemerintah daerah. Karena itu kami mempertanyakan dasar pemasangan tiang listrik tersebut,” ujar Sudarsono.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kelurahan maupun aparat kecamatan disebut tidak mengetahui adanya pemasangan tiang listrik tersebut.
“Lurah setempat dan Kasi Trantib kecamatan juga mengaku tidak mengetahui adanya pemasangan tiang listrik di lokasi itu,” tambahnya.
DPAC LSM Jawara Surabaya berharap pihak terkait, baik perusahaan maupun instansi yang melakukan pemasangan, dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Menurut Sudarsono, apabila lahan tersebut benar merupakan aset pemerintah daerah, maka pemanfaatannya harus melalui prosedur dan perizinan yang jelas sesuai dengan aturan yang berlaku.

