Tak Hanya Atur Rumah Kos, Bang Udin Tegaskan Perda Hunian Layak Berlaku Menyeluruh

Surabaya ( Kabarjawatimur.com) – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan para pemilik usaha rumah kos terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak yang baru disahkan.

Rapat tersebut menjadi forum dialog antara para pelaku usaha rumah kos dengan legislatif serta perangkat daerah terkait guna membahas sejumlah poin dalam perda yang dinilai perlu penjelasan lebih lanjut.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin atau yang akrab disapa Bang Udin, menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya mengatur rumah kos, tetapi mencakup hunian layak secara menyeluruh.

Menurutnya, regulasi tersebut juga mengatur berbagai bentuk hunian lain seperti rumah susun sewa sederhana (rusunawa), rumah susun milik sederhana (rusunami), hingga penanganan rumah tidak layak huni (RTLH).

“Perda ini hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan hunian yang layak dengan hak dan kewajiban yang sama, termasuk dalam hal pajak,” ujar Bang Udin.

Ia menjelaskan, dalam perda tersebut terdapat perbedaan antara rumah kos dan kos-kosan. Rumah kos didefinisikan sebagai rumah yang tidak mengalami perubahan bentuk dengan batas maksimal lima kamar atau sepuluh penghuni, serta diperbolehkan berada di kawasan perkampungan maupun perumahan.

Kos-kosan tidak dibatasi jumlah kamarnya, namun dibatasi maksimal tiga lantai. Selain itu, regulasi juga memberi ruang bagi penghuni kos untuk menggunakan alamat tersebut dalam KTP maupun Kartu Keluarga (KK), dengan persetujuan pemilik.

Bang Udin mengakui, dalam proses pembahasan perda sebelumnya, pihaknya mengalami kendala dalam melibatkan pemilik usaha kos karena keterbatasan data.

“Kami kesulitan mencari representasi pemilik kos saat itu. Ke depan, jika diturunkan dalam peraturan wali kota, kami berharap pelaku usaha bisa dilibatkan,” tuturnya.

Komisi A DPRD Surabaya berharap masukan dari para pemilik usaha rumah kos dalam RDP ini dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan aturan turunan, sehingga implementasi Perda Hunian Layak berjalan baik dan memberi kepastian hukum bagi semua pihak.

Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum dan DPRKPP Kota Surabaya memilih tidak memberikan keterangan kepada media usai rapat.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *