Surabaya ( Kabarjawatimur.com) — Keberadaan bangunan liar di atas lahan milik Pemerintah Kota Surabaya serta aktivitas pemotongan ayam yang diduga mencemari lingkungan memicu keluhan warga Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal. Persoalan yang disebut telah berlangsung cukup lama itu akhirnya diadukan warga kepada Komisi B DPRD Surabaya dalam rapat dengar pendapat, Senin (9/3), dengan harapan ada langkah tegas dari pemerintah kota.
Selain perwakilan warga, rapat tersebut juga dihadiri unsur LPMK, RT/RW, pihak kelurahan, serta Kecamatan Sukomanunggal. Mereka menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di kawasan Pasar Simorejo Timur, mulai dari keberadaan bangunan di atas lahan aset Pemkot hingga aktivitas pemotongan unggas yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Machmud, menilai warga menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan dengan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPRD.
“Saya melihat semangat warga ini cukup baik. Ada LPMK, RT, RW, dan lurah yang hadir. Semuanya menginginkan ketegasan terkait bangunan di atas tanah milik Pemkot yang dibangun oleh pihak lain tanpa hubungan hukum,” kata Machmud usai hearing.
Ia menjelaskan, lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Surabaya. Namun bangunan yang berdiri di atasnya dibangun oleh pihak lain menggunakan dana pribadi tanpa izin resmi.
Menurutnya, pengelola lama juga masih memiliki kewajiban kepada Pemkot yang hingga kini belum dilunasi dengan nilai diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
“Sudah ditagih sejak 2023 sampai sekarang 2026, tapi belum segera dibayar. Sebagian bangunan sudah dibongkar, sedangkan sisanya diminta melunasi sekitar Rp400 juta,” ujarnya.
Machmud menambahkan, bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut bukan milik Pemkot karena dibangun oleh pengelola lama. Karena itu, pihak yang berminat menempati atau membeli stan harus berhubungan dengan pemilik bangunan sebelumnya.
“Tanahnya milik Pemkot, tapi bangunannya bukan. Jadi kalau ada yang berminat menempati atau membeli stan di sana, harus berhubungan dengan pemilik bangunan lama,” jelasnya.
Selain persoalan bangunan liar, warga juga mengeluhkan aktivitas pemotongan unggas di lokasi tersebut yang dinilai cukup besar dan berpotensi mencemari lingkungan.
Berdasarkan keterangan Camat Sukomanunggal dalam rapat, aktivitas pemotongan ayam di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 900 kilogram setiap malam.
Komisi B DPRD Surabaya pun merekomendasikan agar aktivitas pemotongan unggas tersebut segera dipindahkan. Pasalnya, selain berada di kawasan permukiman, lokasi kegiatan itu juga berada tepat di depan kantor kecamatan.
“Apalagi lokasinya persis di depan kantor kecamatan, tapi tidak ditindak,” kata Machmud.
Ia juga menyoroti pembuangan limbah dari aktivitas pemotongan ayam, seperti darah yang dibuang langsung ke lingkungan hingga menimbulkan bau menyengat dan diduga mengalir ke sungai.
“Pembuangan darahnya masih di situ semua sehingga menimbulkan bau. Bahkan dibuang ke sungai. Ini jelas tidak boleh karena sudah ada rumah potong unggas yang semestinya digunakan,” tegas legislator Partai Demokrat tersebut.
Machmud meminta aparat penegak Peraturan Daerah, khususnya Satpol PP Surabaya, untuk segera bertindak agar pencemaran lingkungan dapat ditekan.
“Satpol PP harus gerak cepat sehingga pencemaran bisa ditekan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan dari total 144 bangunan di lokasi tersebut, enam di antaranya sudah dibongkar. Sisanya masih menunggu pelunasan kewajiban dari pengelola lama.
Pemkot Surabaya memberikan batas waktu hingga Juni 2026 bagi pengelola untuk melunasi kewajiban tersebut. Jika tidak dipenuhi, pemerintah akan menempuh jalur hukum.
“Kalau sampai akhir Juni tidak dilunasi, maka akan ditempuh jalur hukum. Itu sudah menjadi langkah terakhir,” kata Machmud.
Di sisi lain, warga melalui Koperasi Merah Putih Simorejo Timur menyatakan ketertarikannya untuk mengelola lokasi tersebut secara resmi melalui mekanisme sewa kepada Pemkot. Namun proses tersebut masih terkendala karena pengelola lama belum memiliki izin resmi atas bangunan yang berdiri di lokasi tersebut.

