Pemkab Gresik Beri Diskon PBB 25 Persen dan Pemutihan Denda Pajak Saat Hari Jadi ke-539

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Pemkab Gresik memberikan keringanan pajak bagi masyarakat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-52 Pemkab Gresik dan Hari Jadi ke-539 Kabupaten Gresik. Program tersebut berupa diskon PBB sebesar 25 persen serta pemutihan denda pajak daerah.

Kebijakan itu diumumkan saat kegiatan doa bersama yang digelar pada Senin (9/3), bertepatan dengan peringatan Nuzulul Qur’an. Acara tersebut dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Asluchul Alif, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, jajaran Forkopimda, ulama, tokoh masyarakat, serta sejumlah mantan pejabat daerah.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, peringatan hari jadi daerah diharapkan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

“Di usia 539 tahun ini, kita tidak hanya merayakan sejarah, tetapi juga memperkuat kebersamaan sebagai keluarga besar Gresik,” kata Gus Yani.

Melalui program tersebut, Pemkab Gresik memberikan pemutihan 100 persen denda administratif pajak daerah. Kebijakan itu mencakup beberapa jenis pajak, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi restoran, hotel, parkir, hiburan, dan listrik, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Selain itu, Pemkab Gresik juga memberikan diskon pokok PBB-P2 sebesar 25 persen dengan potongan maksimal Rp539.000 sebagai simbol usia Kabupaten Gresik yang ke-539 tahun. Diskon tersebut berlaku hingga 9 April 2026.

Pemkab Gresik juga memberikan diskon 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk transaksi waris dan hibah dari orang tua kepada anak. Kebijakan ini berlaku hingga 9 Mei 2026.

Di sektor kesehatan, Yani menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh warga mendapatkan akses layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC). Ia juga memastikan data kepesertaan BPJS yang sebelumnya sempat mengalami kendala telah diaktifkan kembali.

“Layanan kesehatan merupakan hak dasar warga. Data BPJS yang sempat bermasalah sudah kami reaktivasi agar masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Pemkab Gresik juga menyalurkan bantuan sosial, antara lain santunan kepada 1.000 anak yatim dan duafa, bantuan bagi 443 anak yatim, serta insentif untuk 1.000 hafidz Al-Qur’an.

Selain itu, pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada pemenang sayembara logo Hari Jadi Kabupaten Gresik. Juara pertama diraih Moh Arif dari Kecamatan Sidayu, disusul Moh Amar Shidiq dari Kecamatan Menganti sebagai juara kedua dan Ahmad Bahtiar dari Kecamatan Sidayu sebagai juara ketiga. Sementara Muh Afiful Andriyanto dari Kecamatan Bungah terpilih sebagai juara favorit.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *