Pemilik Sertifikat Segel Rumah Toko Sembako di Jalan Pogot Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Aksi puluhan orang yang membawa seng dan besi rangka ke sebuah warung sembako di Jalan Pogot 44, Rabu (24/12/2025), hebohkan warga setempat. Massa yang datang membawa seng dan rangka besi itu lantas membuat pagar penutup akses warung sembako milik Ngadingin.

Aksi penutupan bangunan dengan seng itu mendapat perlawanan dari pihak keluarga Ngadingin. Mereka terus berteriak dan memaki para pekerja yang sedang memasang pagar seng sebagai bentuk penolakan.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemilik sah tanah di Jalan Pogot 44 , Firman Rahmanudin menjelaskan jika kliennya Inggit mendapatkan Sertifikat SHM asli atas bangunan tersebut dari proses jual-beli yang sah. Bahkan sertifikat SHM kliennya itu pernah menjadi jaminan kredit bank hingga tiga kali.

“Kami adalah perwakilan dari pemilik sah bangunan di Jalan Pogot 44 ini sesuai dengan Sertifikat SHM yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata kuasa hukum Inggit, Firman Rachmanudin di lokasi, Rabu (24/12/2025).

Lanjut Firman, sebelumnya pihak kliennya juga sudah datang baik-baik dan menyampaikan berbagai bukti kepemilikan sah atas bangunan ini serta sudah sampaikan surat somasi. Namun, penghuni terus bersikeras jika mereka adalah ahli waris yang sah tanpa menunjukan dokumen bukti atas bangunan ini.

Firman menceritakan jika aset bangunan tersebut sudah dijual oleh pemiliknya bernama Adi Supii pada tahun 1980 ke pembeli bernama I Made. Pada tahun 1983, surat tanah atas bangunan itu ditingkatkan menjadi SHM. Oleh I Made lantas dijual ke Wan Giok dan berakhir di Inggit pada tahun 2016 dengan prosedur jual beli yang diakui hukum.

“Dari riwayat yang tercatat di Kelurahan, para ahli waris ini sudah kehilangan haknya sejak tahun 1983 karena aset sudah dijual. Namun, sekarang para ahli waris ini malah melakukan penyerobotan dan menempati aset yang sudah resmi dimiliki klien kami,” tegas Firman.

Aksi penyerobotan terhadap bangunan di Jalan Pogot 44 ini sudah berlangsung dua kali. Pada tahun 2023 bangunan milik Inggit itu sempat dijadikan warung oleh orang yang tidak dikenal. Saat itu, tim kuasa hukum langsung mendatangi pemilik warung dan memaparkan bukti kepemilikan. Setelah mengetahui Inggit adalah pemilik yang sah, pemilik warung meninggalkan lokasi dengan damai.

Pasca peristiwa itu, Inggit lantas memasang pagar seng untuk menutup bangunan agar tidak sembarang orang bisa masuk ke bangunan. Namun, pada tahun 2024 tiba-tiba para ahli waris bersama dengan salah satu pejabat publik mendatangi lokasi dan merusak gembok.

“Selama sertifikat belum dibatalkan oleh BPN maka aset di Jalan Pogot 44 itu masih milik klien kami. Jika memang para ahli waris memiliki bukti yang kuat, ajukan pembatalan. Semua orang berhak mengajukan pembatalan asal mempunyai bukti yang kuat,” katanya.

Sementara itu, Ngadingin membantah adanya jual beli yang dilakukan oleh orang tuanya pada tahun 1983. Ia menjelaskan jika sudah menempati bangunan di Jalan Pogot 44 sejak tahun 1974.

“Sejak tahun 1974 saya sudah tinggal disini. Lalu saya sempat pindah ke belakang (bangunan) dan tempat ini disewakan. Saya keberatan karena orang tua tidak pernah menjual aset ini,” jelasnya.

Peristiwa penyerobotan ini ternyata sudah ditangani oleh pihak kepolisian di Polda Jawa Timur. Langkah hukum pidana itu diambil pihak Inggit lantaran keluarga Ngadingin tetap kekeh sebagai pemilik sah bangunan. Dari informasi yang dihimpun, salah satu penghuni dari bangunan di Jalan Pogot 44 itu sudah berstatus sebagai tersangka.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *