GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Menindaklanjuti turunnya surat edaran (SE) Mendagri Tito Karnavian, Nomor 100.3/4179/SJ yang ditandatangani 31 Juli 2025, maka kepala desa yang telah purna tugas atau saat ini dipegang Pj akan segera dilantik dan menjabat kepala desa definitif hingga 2027.
Dalam SE Mendagri itu disebutkan bahwa kades yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 bisa diperpanjang masa jabatannya
Mendagri pun memerintahkan Bupati/Walikota segera melaksanakan pendataan Kades yang jabatannya berakhir sejak 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Selanjutnya kepala daerah diminta segera melakukan pengukuhan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025 dengan perpanjangan paling lama 2 tahun terhitung sejak waktu pengukuhan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya surat tersebut. Bahkan, ia baru saja melaksanakan zoom bersama Kemendagri RI.
Meski begitu, ia belum tahu ada berapa kepala desa purna tugas yang akan dilantik. Hal ini karena PMD masih melakukan pendataan. “Iya ini barusan selesai zoom dengan Kemendagri. Kita masih inventarisasi,” ujar Hassan.
Senada, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Gresik Nurul Yatim mengatakan sesuai SE Kemendagri, Kades yang habis bulan November 2023 sampai dengan 31 Desember 2024 bisa diperpanjang asalkan belum melaksanakan Pilkades.
“Ya ini aturan, maka harus di laksanakan sepanjang tidak melanggar UU,” kata Kades Baron, Kecamatan Dukun ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan mengatakan bahwa hadirnya SE Mendagri ini menjadi jawaban atas kesimpangsiuran isu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di masyarakat. Sesuai SE ini maka pelaksanaan Pilkades serentak akan dilaksanakan pada tahun 2027 mendatang.
Diketahui, saat ini ada 19 desa di Gresik yang dipegang Pj Kades karena masa jabatannya habis atau purna tugas. Seperti halnya di Kecamatan Bungah ada Desa Sidorejo dan Sukowati, Sidayu ada Desa Bunderan dan Mriyunan, Ujungpangkah ada Desa Sekapuk, Karangrejo, dan Ketapanglor, Manyar ada Desa Tanggulrejo, Dukun ada Tebuwung dan Bulangan, Driyorejo ada Desa Wedoroanom, Menganti ada Desa Menganti dan Putatlor, Kedamean ada Desa Tulung, Wringinanom ada Desa Kepuhklagen, dan Sangkapura ada Desa Daun.
Reporter : Azharil Farich

