Tingkatkan SDM Perangkat Desa, Kecamatan Kepohbaru Gelar Bimtek Keuangan

BOJONEGORO (KABARJAWATIMUR.COM) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro menggelar bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas perangkat Desa dalam penggunaan sistem keuangan Desa (Siskeudes) se-Kecamatan Kepohbaru di Pendopo Kecamatan, Rabu (21/12/2022). Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Desa, operator Siskeudes dan Kasi yang menangani barang dan jasa.

Selama kegiatan mereka mendapatkan materi peningkatan kapasitas sumber daya perangkat Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Analis Pengembangan SDM Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro Khamim M.M.

Khamim mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan agar Pemdes dapat lebih optimal dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, supaya proses kegiatan yang ada di Desa bisa berjalan dengan ketentuan yang ada sesuai Perbup 11 tentang pengadaan dan jasa, Perbup 58 pengelolaan keuangan serta Permendagri 114 tentang perencanaan.

“Kita sampaikan ke Perangkat Desa Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan sampai dengan pelaporan, agar pelaksanaan yang ada di Desa bisa berjalan sesuai ketentuan yang ada,” ucapnya.

Ia menjelaskan, peningkatan kapasitas perangkat Desa yang dilakukan oleh Dinas PMD di Kecamatan Kepohbaru difasilitasi oleh Camat, agar lebih ada penajaman pemahaman di Pemerintahan Desa yang dinahkodai nya, supaya dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan hukum.

“Karena sebentar lagi tutup buku, jadi yang harus dilakukan serta diselesaikan itu apa, pelaporannya bagaimana, SPJ nya bagaimana, hari ini semua gambarannya kita sampaikan. Kemudian untuk menyongsong kegiatan di tahun 2023 persiapan dan apa saja yang harus dilakukan juga kita sampaikan,” pungkas Khamim.

PLT Kasi Pemerintahan Kecamatan kepohbaru Bagus Dwi Atma Negara, SH
Mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Perangkat Desa tentang pengelolaan keuangan Desa yang berhubungan dengan aplikasi sistem, termasuk bagaimana proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, atas hal tersebut Pemerintah Kecamatan Kepohbaru mengundang Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro agar supaya aparat pemerintah Desa dapat memahami tugas dan fungsi, apa yang dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan.

“Tujuan peningkatan kapasitas aparat perangkat Desa ini mengimplementasikan pengelolaan keuangan, sehingga agar dikemudian kegiatan yang dilaksanakan tidak terkait dengan pidana,” katanya.

Camat Kepohbaru Muhammad Kholil S.E., Berharap, kegiatan ini selalu dilaksanakan setiap tahun dua kali Karena dalam monitoring dilaksanakan dua kali dalam satu tahun yaitu semester pertama dan semester kedua.

“Agar dikemudian kegiatan tersebut tidak menyimpang pada aturan perundang undangan yang berakibat dengan pidana,” tuturnya. (*)

Reporter: Aziz.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *