Soal Tambang Kuarsa di Wadung Tuban, Satpol PP Sebut Arahnya Pelanggaran UU

TUBAN (Kabarjawatimur.com) – Kegaduhan perihal aktivitas tambang galian c jenis pasir kuarsa (silica) di wilayah Desa Wadung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban masih berlanjut.

Bahkan, beberapa kalangan mulai mempertanyakan eksistensi dari OPD terkait, dalam hal ini salah satunya adalah petugas penegak Perda atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Berkaitan dengan hal diatas, Kepala Satpol PP Tuban Gunadi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kewenangan perizinan pertambangan adalah kewenangan provinsi.

“Terkait tambang kan perijinannya ke Provinsi, monggo konfirmasinya ke Provinsi mawon,” tegasnya melalui pesan id WhatsApp, Rabu (24/04/2024).

Selain itu, Gunadi menyampaikan jika pihaknya tidak tinggal diam dan telah berkali-kali memberikan edukasi kepada para pelaku tambang tersebut.

“Sudah berkali-kali kami datangi dan kami edukasikan. Dan arahnya adalah pelanggan UU (Undang-Undang.red),” ungkapnya.

Saat ditanyakan, jika melihat kondisi yang ada apakah seharusnya sudah masuk ranah penindakan dari aparat penegak hukum (APH), Kasatpol PP Kabupaten tidak menjawab.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, diketahui bahwa kegiatan tambang kuarsa di wilayah Desa Wadung, Kecamatan Soko, hari ini nampak tidak berjalan (nihil kegiatan).

Reporter : Pradah Tri W

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *