SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Pria asal Dupak Bangunsari Surabaya berinisial KS (40) ditangkap polisi setelah menganiaya, Andik Sudaryono. saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Krembangan Surabaya.
Pelaku nekat melakukan perbuatannya, karena terlibat cekcok atau dendam lama hingga terjadilah penganiayaan itu.
Korban dan pelakunya, dulu pernah terlihat pengeroyokan akirnya balas dendam, pelaku tidak terima akhirnya melakukan pembalasan.
Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan bersama seseorang berinisial B (DPO) dengan mencekik serta memukul korban dengan menggunakan benda berupa besi.
“Pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap Andik Sudaryono pada Jumat (19/4/2024). Dia mencekik serta memukul kepala korban dengan menggunakan benda berupa besi sehingga korban mengalami luka robek serius di kepala,” kata Iptu Suroto Selasa (23/4/2024).
“Korban ini mengalami luka robek pada bagian kepalanya akibat perbuatan pelaku B (DPO). Dia sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit sebelum melaporkan peristiwa tersebut,” ungkapnya.
“KS kami tangkap di depan Bengkel Dupak Bangunssri sekitar pukul 23.30 WIB setelah sebelumnya adanya laporan dari korban pengeroyokan. Kemudia satu pelaku B (DPO) dan samapi saat ini masih kita lakukan pengejaran,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Krembangan Surabaya dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.(*)