Pemkab Gresik Ajak Masyarakat Sekitar Bandar Grisse Berantas Rokok Ilegal

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Pemerintah Kabupaten Gresik mengajak masyarakat di sekitar kawasan Bandar Grisse untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok Ilegal. Langkah ini diharapkan agar pendapatan pajak negara tidak bocor.

Hal ini terungkap dalam sosialisasi gempur rokok cukai ilegal yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik di Kawasan Bandar Grisse, Kabupaten Gresik, pada Jumat (19/5/2023).

Tampak hadir dalam sosialisasi tersebut, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Kepala Satpol PP Gresik Suprapto, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono, perwakilan Polres Gresik dan Kodim 0817 Gresik.

Wabup Aminatun mengatakan, beredarnya rokok ilegal membuat negara mengalami kerugian dalam sektor pajak. Untuk itu, warga diminta jeli dan membeli rokok yang memiliki cukai resmi.

Wabup Gresik Aminatun Habibah bersama Kasat Pol PP Suprapto, pejabat Bea Cukai Gresik saat memberikan sosialisasi cukai rokok kepada masyarakat.

“Jadi, pendapatan dari cukai rokok ini mendukung keuangan negara, maka untuk itu kami ajak warga jeli saat menjual maupun membeli rokok yang terdapat cukainya,” katanya.

Wabup Aminatun menyatakan, penjualan rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional karena terdapat ketidakadilan.

Selain gak tersebut, Wabup Gresik berkata, dampak negatif lain dari rokok ilegal adalah ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar. Sebab, rokok ilegal harganya murah.

“Penekanannya sama, kami mengajak warga maupun pelaku usaha untuk tidak menjual rokok Ilegal, karena sanksinya juga ada,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Suprapto menambahkan sosialisasi gempur rokok Ilegal kali ini merupakan kegiatan perdana pada tahun anggaran 2023.

“Kami mengundang para pedagang, pemilik warung kopi, pemilik stand sekitar Bandar Grisse, serta warga Kecamatan Gresik Kota dalam sosialisasi cukai rokok ini,” terangnya.

Suprapto menyampaikan, adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukan.

Dia menerangkan, dia bersama Bea Cukai Gresik terus melakukan pengawasan serta penindakan maupun razia terhadap rokok ilegal.

“Yang paling perlu diwaspadai adalah di wilayah perbatasan. Karena disana, sering dan ditemui rokok ilegal, selain sosialisasi ke masyarakat kita juga intensif melakukan razia,” tutupnya.

Teks foto : Wabup Gresik Aminatun Habibah bersama Kasat Pol PP Suprapto, pejabat Bea Cukai Gresik saat memberikan sosialisasi cukai rokok kepada masyarakat.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *