Kerusuhan Usai Laga GU Vs Deltras, Polisi Tetapkan Ketua Ultras Beserta 7 Orang Sebagai Tersangka

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Satreskrim Polres Gresik akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka buntut kerusuhan yang terjadi usai laga Gresik United (GU) vs Deltras di Stadion Joko Samudro Gresik, pada Minggu (19/11/2023) malam.

Diantara 8 tersangka tersebut terdapat Ketua Harian Ultras MT atau Martha Christiawan (49) warga Kelurahan Kebungson, Gresik. Dia berperan sebagai aktor intelektual. Adapula seorang dirijen berinisial S (26) warga Cerme yang berperan mengajak supporter turun ke depan pintu VVIP.

Selanjutnya ada tersangka FJ (24) Desa Gapurosukolilo, Gresik dan JH (20) Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, keduanya berperan melakukan pelemparan batu. Dan empat lainnya masih di bawah umur dengan status anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara kami menetapkan 8 orang menjadi tersangka,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (21/11/2023).

Panji menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan 214 KUHP. Pasal 170 diancam penjara selama-lamanya 7 tahun penjara, Pasal 160 diancam penjara 6 tahun dan Pasal 214 diancam pidana 7 tahun.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain satu buah HP,  batu berbagai macam jenis dan ukuran, beberapa potongan kayu, dan visum Et Repertum,” tegasnya.

Adapun korban diketahui satu orang personel Polres Gresik kompol AD, dan 9 orang personel Polda Jatim.

Pres rilis kasus kerusahan di Stadion Gejos dengan penetapan 8 tersangka ini dihadiri pula Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanottama, dan Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan.

Teks foto : Polres Gresik saat merilis delapan tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di stadion Gejos Gresik.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *