SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Anggota Gengster dan Peminum Miras Diciduk Polisi. Lima orang yang terlibat dalam kegiatan pesta minuman keras (miras) ilegal di Jalan Simorejo Timur Surabaya dibekuk petugas sebagai respons cepat informasi dari Masyarakat.
Mereka diamankan Tim Respatti Polrestabes pada, Senin (17/7/2023 pukul 12.15 Wib. Dari lima pria dengan rentang usia antara 19 hingga 21 tahun, diamankan pula 5 botol miras, 2 botol sisa miras, 2 buah KTP dan 2 unit Sepeda Motor.
Sementara itu, dilokasi lain di Jalan Dharmahusada Indah Barat III Surabaya sekitar pukul 05.00 Wib tim Respati mengamankan 2 anak anggota gangster KP_Junior258 yang sedang nongkrong dipinggir jalan beserta BB 2 balok kayu berpaku, 1 buah HP, 1 Unit sepeda motor.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Samapta Polrestabes AKBP Teguh Santoso, menyampaikan bahwa tindakan tegas terhadap kegiatan miras ilegal dan gangster ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kegiatan miras ilegal adalah pelanggaran serius. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran miras ilegal. Jika ada informasi atau kecurigaan terkait aktivitas semacam itu, segera laporkan,” kata AKBP Teguh, Senin (17/7/2023).
Para pelaku yang diamankan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait pelanggaran pesta miras dan gangster diserahkan ke Polsek setempat.(*)
Reporter: Eko