Kasus Ronald, Anggota DPR RI : Tidak Ada Intervensi

SURABAYA,(KabarJawaTimur.com)– Anak terjerat kasus penganiayaan, anggota DPR Edward Tannur angkat bicara. Anggota Komisi IV DPR itu menyerahkan kasus Ronald tersebut ke aparat kepolisian.

Kepada media ini, Selasa (10/10/2023) di kantor Kuasa Hukum Lisa partner di Surabaya mengatakan jika, keluarga tidak akan terlepas sedetikpun dari permasalahan yang ada, juga ikhlas dan meyerahkan ke petugas hukum guna proses sesuai dengan yang berlaku.

“Saya juga menyampaikan bahwa sangat berbela sungkawa, menyesal atas perbuatan Ronald anak saya karena kejadian ini tidak kita harapkan dan permohon Maaf sebesar-besarnya serta penyesalan yang mendalam atas meninggalnya almarhumah Dini,” kata Edward Tannur di Surabaya, Selasa.(10/10/2023).

Lanjut dia, sebagai orang tua, dirinya tidak pernah mengajarkan kepada anak anaknya untuk berbuat hal-hal yang di luar kemanusiaan apalagi untuk mencridai orang lain.

“Saat ini Ronald sudah dewasa umurnya sudah 31 tahun jadi apa yang dia lakukan, dia harus mempertanggungjawabkan di mata hukum dan juga di mata tuhan,” tambahnya.

Edward Tannur juga merasa di sandra secara komisi, bukan fisik namun mental karena namanya terbawa-bawa. Betul karena dirinya seorang ayah, namun apa yang terjadi terhadap anaknya ia akan tetap akan mendukung moril supaya Ronald siap untuk mempertanggungjawabkan dan sebagai seorang dewasa dia harus siap bertanggung jawab.

Edward mempertegas, sebagai orang tuanya, ia tidak pernah mengintervensi dan seluruh permasalahan diserahkan sepenuhnya ke penyidik Kepolisian dan segala permasalahan kedepannya akan diserahkan ke kuasa hukum yakni Ibu Lisa.

“Dan mungkin untuk urusan selanjutnya, segala sesuatunya permasalahan saat ini saya serahkan ke Ibu Lisa sebagai kuasa hukum Ronald,” imbuhnya.

Saya sebagai orang tua tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa Ronald dan saya juga sudah ditegur dari partai saya dan saya akan menjalani apapun dan seberat apapun dan saya akan menerima segala putusan apapun dari aparat hukum terkait kasus ini

Pihak keluarga sebagai orang tua juga berencana akan mengunjungi keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa terhadap korban.

“Nanti akan kita tentukan waktunya berkodinasi dengan pihak keluarga korban,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka kasus penganiayaan terhadap janda anak 1 bernama Dini Sera Afrianti (DSA) (29), asal Sukabumi, Jawa Barat, hingga tewas, resmi diutarakan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, pada Jumat (6/10/2023) siang.

Tersangkanya Gregorius Renold Tannur (GRT) (31) warga Surabaya yang juga kekasih korban Dini.

Dari beberapa pemeriksaan yang telah dilakukan, pada Kamis (5/10/2023) malam untuk GRT awalnya saksi kini menjadi tersangka.

“Hasil otopsi yang dilakukan oleh RSUD Soetomo tim Dokter Forensik RSU dr Soetomo membeberkan hasil autopsi jenazah korban DSA yang alami luka fatal membuat Dini tewas ada di bagian kepala belakang, perut, paru serta hati,” kata Pasma.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *