Revisi Tatib DPRD Surabaya, Rio Pattiselanno Dorong Public Hearing Lebih Terbuka

SURABAYA – Pelibatan masyarakat dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) di DPRD Kota Surabaya bakal diperkuat. Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) mendorong penguatan mekanisme public hearing dalam revisi keempat tata tertib DPRD agar aspirasi warga dapat terserap lebih luas sebelum sebuah raperda ditetapkan.

Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Surabaya, Pdt. Rio Pattiselanno, menegaskan bahwa public hearing memiliki fungsi berbeda dengan kegiatan reses anggota dewan. Jika reses menjadi ruang bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan, public hearing lebih difokuskan pada sosialisasi rancangan peraturan daerah sekaligus menghimpun masukan publik terhadap substansi regulasi yang sedang dibahas.

Menurut Rio, mekanisme tersebut perlu diperkuat agar masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk mengetahui dan memberikan tanggapan terhadap raperda yang berpotensi berdampak langsung pada kehidupan mereka.

Pengalaman pembahasan Raperda Hunian yang Layak menjadi salah satu pertimbangan Pansus dalam mendorong penguatan aturan tersebut. Saat itu, muncul protes dari kelompok masyarakat yang merasa belum dilibatkan dalam proses pembahasan.

Pengalaman tersebut menjadi catatan penting agar proses penyusunan regulasi di DPRD Surabaya semakin terbuka dan partisipasi masyarakat tidak sekadar menjadi formalitas.

Pansus Tatib kini menargetkan pembahasan aspek legal drafting atau perumusan hukum segera dimulai. Masa kerja pansus dijadwalkan berakhir pada 10 November 2026, meski terdapat kemungkinan perpanjangan apabila masih diperlukan tahapan harmonisasi tambahan.

Melalui revisi keempat tata tertib ini, penguatan public hearing diharapkan dapat memberikan ruang partisipasi yang lebih jelas bagi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Dengan demikian, aspirasi warga tidak hanya diserap melalui kegiatan reses, tetapi juga dapat disampaikan secara langsung dalam forum yang secara khusus membahas substansi raperda.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *