Empat Koper Hilang, Qatar Airways Gugat Ganti Rugi Rp206 Juta di PN Surabaya

SURABAYA – Sengketa kehilangan bagasi penumpang kelas bisnis Qatar Airways memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Maskapai penerbangan internasional tersebut menggugat putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Surabaya yang menetapkan ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada konsumennya, Djajanto Irawan.

Perkara dengan nomor 1135/Pdt.Sus-BPSK/2026/PN Sby itu kini bergulir di meja hijau. Dalam persidangan pada Rabu (21/10/2026), para pihak menyerahkan bukti-bukti kepada majelis hakim untuk mendukung dalil masing-masing.

Namun, kuasa hukum Qatar Airways memilih tidak memberikan penjelasan mengenai materi gugatan keberatan tersebut.

“Maaf mas. Saya tidak bisa berkomentar,” ujarnya singkat seusai persidangan.

Di sisi lain, Djajanto mengungkapkan pengalaman pahit yang dialaminya bersama sang istri saat berlibur ke Eropa. Keduanya terbang dari Jakarta menuju Madrid, Spanyol, dengan transit di Doha, Qatar, pada 18 Desember 2025.

Meski menggunakan layanan kelas bisnis, empat koper besar yang diserahkan sebagai bagasi tercatat justru tidak ditemukan ketika mereka tiba di Madrid.

“Setibanya di Madrid, empat koper besar yang saya serahkan sebagai bagasi tercatat tidak muncul di area pengambilan bagasi,” kata Djajanto.

Ia mengaku langsung melaporkan kehilangan tersebut ke bagian Lost and Found bandara serta mengikuti prosedur pelacakan daring yang disediakan maskapai. Namun, upaya itu tidak segera membuahkan hasil.

Akibatnya, Djajanto dan istrinya terpaksa melanjutkan perjalanan ke Lisboa, Portugal, tanpa pakaian, perlengkapan pribadi, dan obat-obatan yang tersimpan di dalam koper.

Kondisi tersebut membuat keduanya harus membeli pakaian dan kebutuhan lain untuk menghadapi cuaca dingin di Eropa. Djajanto mengklaim pengeluaran akibat kehilangan bagasi itu mencapai ratusan juta rupiah.

“Di dalam koper itu ada baju kami dan obat-obatan yang harus kami konsumsi. Akibatnya, kami harus membeli pakaian dan kebutuhan lain untuk menghadapi cuaca dingin,” ungkapnya.

Ironisnya, keberadaan empat koper tersebut baru diketahui ketika pasangan itu kembali ke Madrid pada awal Januari 2026. Informasi justru datang dari pengelola hotel tempat mereka menginap sebelumnya, bukan melalui pemberitahuan langsung dari pihak maskapai.

Selama berada di Portugal, Djajanto mengaku harus membeli dua koper kabin tambahan untuk membawa berbagai kebutuhan yang dibelinya.

“Waktu kembali ke Madrid, saya dapat informasi ada titipan koper di hotel yang disampaikan oleh petugas hotel, bukan langsung oleh pihak maskapai,” ujarnya.

Persoalan kembali muncul ketika Djajanto hendak pulang ke Indonesia. Ia mengaku tertahan hampir tiga jam di Bandara Madrid dan kehilangan satu koper kabin yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian setempat.

Setelah kembali ke Tanah Air, Qatar Airways disebut menawarkan ganti rugi sekitar Rp70 juta. Namun, nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang diklaim dialaminya.

Penawaran itu mengacu pada ketentuan Konvensi Montreal yang mengatur tanggung jawab maskapai dalam pengangkutan udara internasional. Karena tidak menerima nilai ganti rugi tersebut, Djajanto membawa persoalan itu ke BPSK Surabaya.

BPSK kemudian menetapkan ganti rugi sebesar Rp206 juta. Putusan inilah yang kini menjadi objek gugatan keberatan Qatar Airways di PN Surabaya.

Djajanto mengakui tidak seluruh transaksi pembelian barang pengganti dapat dibuktikan dengan kuitansi karena sebagian dilakukan secara tunai. Meski demikian, ia tetap memperjuangkan ganti rugi atas kerugian yang menurutnya timbul akibat hilangnya bagasi.

“Padahal ada sebagian pembelian dilakukan secara tunai sehingga bukti transaksinya tidak seluruhnya dapat ditunjukkan,” pungkasnya.

Kini, sengketa tersebut memasuki proses pembuktian di PN Surabaya. Majelis hakim akan menilai bukti dan argumentasi para pihak untuk menentukan penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *