SURABAYA – Dugaan penahanan dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan di kawasan Perak Barat, Surabaya, menjadi sorotan DPRD Kota Surabaya. Meski kewajiban pembayaran gaji disebut telah diselesaikan, BPKB milik pekerja yang mengundurkan diri justru belum dikembalikan.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, mengungkapkan persoalan tersebut terjadi pada September hingga Oktober 2026. Pekerja bersangkutan memutuskan mengundurkan diri saat masih menjalani masa percobaan atau probation selama tiga bulan karena diduga mengalami kekerasan verbal dan perlakuan tidak menyenangkan di lingkungan kerja.
“Sudah dibayar, tetapi BPKB masih ditahan. Tidak ada bukti tanda terima, hanya melalui WhatsApp,” ungkap Ajeng, Selasa (20/10/2026).
Menurut Ajeng, sejauh ini baru satu pekerja yang berani melaporkan persoalan tersebut. Sementara itu, tiga pekerja lainnya disebut masih enggan menyampaikan pengaduan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya.
Kasus ini dijadwalkan memasuki tahap mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan melalui Disperinaker pada 22 Oktober 2026. Proses tersebut diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang adil sekaligus memastikan hak pekerja terpenuhi.
Ajeng menilai, persoalan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan tenaga kerja tidak boleh hanya berfokus pada kelompok atau sektor pekerjaan tertentu.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Surabaya yang tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Namun, menurutnya, perlindungan dan pengawasan ketenagakerjaan juga harus menjangkau pekerja di perusahaan serta sektor lainnya.
“Apresiasi Perwali (PRT), tetapi kami mengingatkan selain PRT, masih banyak kasus karyawan perusahaan yang dokumen pribadinya ditahan. Sebenarnya cakupan perlindungan harus menyentuh lebih luas,” tegasnya.
Politisi Gerindra tersebut menambahkan, sosialisasi aturan ketenagakerjaan harus disertai pengawasan yang konsisten dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses pekerja.
Dengan begitu, pekerja maupun pemberi kerja dapat memahami batasan hak dan kewajiban masing-masing sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di sisi lain, pekerja juga perlu mendapatkan ruang yang aman untuk melaporkan dugaan pelanggaran tanpa merasa takut menghadapi konsekuensi di lingkungan kerja.
Ajeng berharap mediasi yang difasilitasi Disperinaker dapat menyelesaikan persoalan di Perak Barat secara adil. Ia juga mengingatkan perusahaan-perusahaan di Surabaya agar menghormati hak pekerja dan tidak menjadikan dokumen pribadi sebagai alat untuk menekan pekerja yang mengundurkan diri.
“Kami berharap mediasi yang memfasilitasi kasus Perak Barat dapat membuahkan hasil adil, sekaligus menjadi alarm keras bagi perusahaan-perusahaan di Surabaya agar tidak lagi menggunakan praktik penahanan dokumen pribadi pekerja,” tandasnya.

