Didakwa Cuci Uang, Rp37,7 Miliar dari Rekening PT GTI Mengalir ke Greddy Harnando

SURABAYA (Kabarjawatimur) — Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Greddy Harnando mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan perputaran dana dalam jumlah fantastis, termasuk aliran Rp37,7 miliar dari rekening perusahaan PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI) ke rekening Greddy.

Perkara tersebut teregister dengan Nomor 1502/Pid.Sus/2026/PN Sby. Dalam dakwaannya, jaksa mendalilkan Greddy melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sidang perkara ini ditangani JPU Yulistiono, S.H., M.H. dan Agus Budiarto, S.H., M.H.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut terdakwa memiliki sejumlah rekening pribadi maupun rekening perusahaan yang digunakan untuk menerima, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan hingga mengubah bentuk harta yang menurut dakwaan patut diduga berasal dari tindak pidana.

Salah satu rekening yang menjadi sorotan adalah rekening BCA nomor 0882607788 atas nama PT Garda Tamatek Indonesia.

Dari rekening tersebut, jaksa menguraikan adanya sejumlah transaksi bernilai miliaran rupiah. Salah satu aliran dana yang disebut secara spesifik adalah dana sebesar Rp37.766.356.264 yang masuk ke rekening Greddy Harnando.

Namun, aliran dana dari rekening PT GTI tidak berhenti pada Greddy.

Jaksa juga mencatat transaksi kepada sejumlah pihak. Di antaranya Indah Catur Agustin sebesar Rp173.374.657.499, Lisawati Soegiharto Rp90.008.468.000, Parlindungan Rp25.782.500.000, Jong Silvia Rp10.937.125.000, serta Canggih Soelimin sekitar Rp6,238 miliar.

Nama Alexander Wiebisono juga disebut menerima aliran dana sekitar Rp6.726.699.167.

Selain itu, dana disebut mengalir kepada Sylvester Adi Laksmana sekitar Rp2,48 miliar, Abdul Ghofur Rp1,26 miliar, Pupus Rikna Rp1,986 miliar, Mery Juliati Rp2,118 miliar, Tunas Arta Mega Rp1,625 miliar, dan Wisnu Rudiono B.BUS sekitar Rp1,604 miliar.

Aliran dana juga disebut menuju sejumlah badan usaha, antara lain PT Jokopi Indonesia sekitar Rp300 juta, PT Ladang Indonesia sekitar Rp200,01 juta, serta PT Kapita Ventura sekitar Rp228,936 juta.

Diputar ke Sejumlah Bisnis

Jaksa kemudian menguraikan dugaan penggunaan dana tersebut untuk berbagai kegiatan usaha.

Dalam dakwaan disebutkan, uang yang masuk ke rekening terdakwa antara lain digunakan dalam kegiatan usaha Rolag Coffee, Jokopi Indonesia, PT Ladang Indonesia yang bergerak di bidang pupuk, PT Bumi Hijau Bersama di bidang pengolahan plastik, Aiola, hingga Tanamerah Cafe.

Selain itu, dana disebut digunakan untuk investasi pada PT Intim Putra Perkasa di bidang nikel, investasi suplai ikan, serta investasi pada PT Armada Gahari Putra yang bergerak di bidang kontraktor.

Jaksa juga menyebut sebagian dana digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.

Dugaan pencucian uang tersebut kemudian tidak hanya dikaitkan dengan transaksi perbankan. Jaksa turut menguraikan sejumlah aset yang disebut diperoleh atau digunakan dengan dana yang menurut dakwaan berasal dari tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti dalam perkara sebelumnya.

Mobil, Rumah hingga Jam Mewah

Sejumlah aset yang masuk dalam uraian dakwaan antara lain mobil Lexus RX300 putih nomor polisi L 777 GH.

Kendaraan tersebut disebut dibeli pada 2021 secara tunai seharga Rp1,475 miliar dengan nama pemilik PT GTI. Dalam dakwaan, mobil itu kemudian dijual sekitar Rp1,35 miliar dan hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan tertentu.

Ada pula Mercedes E300 yang disebut dibeli pada 2022 secara tunai seharga Rp1,35 miliar dan kemudian dijual sekitar Rp1,25 miliar.

Berikutnya Toyota Yaris GR warna putih yang disebut dibeli pada 2021 dengan harga sekitar Rp700 juta hingga Rp900 juta, kemudian dijual Rp1,11 miliar.

Nama terdakwa juga dikaitkan dengan Toyota Alphard tahun 2018 nomor polisi L 77 GD. Kendaraan tersebut disebut dibeli pada 2019 seharga Rp875 juta atas nama Dinda Alita Widiariputri, kemudian diserahkan kepada pihak leasing karena persoalan pembayaran angsuran.

Aset kendaraan lainnya yakni Mini Cooper yang disebut dibeli sekitar Rp850 juta serta dua unit Vespa, masing-masing Vespa Sei Giorni dan Vespa Sean Wotherspoon dengan nilai pembelian sekitar Rp305 juta.

Untuk barang mewah, jaksa menyebut jam tangan Audemars Piguet (AP) yang dibeli sekitar Rp685 juta dan kemudian dijaminkan untuk memperoleh pinjaman.

Sementara jam tangan Rolex disebut dibeli pada 2020 seharga Rp135 juta dan dijual di PTC Surabaya sekitar Rp150 juta. Hasil penjualan tersebut, menurut dakwaan, kemudian dimasukkan ke rekening PT GTI atas permintaan Indah Catur Agustin.

Rumah Disebut Jadi Bagian Pengembalian Investasi

Jaksa juga menguraikan sejumlah aset berupa properti.

Salah satunya rumah di Jalan Klampis Anom XF/7 Surabaya yang disebut atas nama Dinda Alita Widiariputri, istri terdakwa.

Rumah tersebut disebut dibeli pada Januari 2021 dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar dan kemudian diserahkan kepada pihak tertentu sebagai jaminan pengembalian modal investasi PT GTI.

Kemudian terdapat rumah di Graha Natura BB.2 Surabaya yang disebut dibeli pada Januari 2021 seharga Rp3,5 miliar atas nama pengembang Inti Land.

Dalam dakwaan, rumah tersebut disebut kemudian diserahkan kepada Alexander Wiebisono sebagai bagian dari pengembalian modal investasi.

Properti lainnya yakni rumah di Royal Park PE.2 Nomor 16 Citraland Surabaya yang disebut dibeli pada Mei 2021. Rumah itu kemudian disebut diserahkan kepada Go Wei Seng sebagai jaminan pengembalian modal investasi PT GTI.

Selain properti, jaksa menyebut deposito Bank Jatim senilai Rp5 miliar. Deposito tersebut disebut telah dicairkan dan dananya kembali dimasukkan sebagai modal perputaran di PT GTI.

Sepeda Rp190 Juta hingga Lukisan Rp235 Juta

Aset lain yang turut masuk dalam uraian perkara yakni sepeda Pinarello warna putih yang dibeli pada 2020 dengan harga sekitar Rp190 juta.

Sepeda tersebut disebut diserahkan kepada Abdul Ghofur sebagai bagian dari pengembalian modal investasi di PT GTI.

Jaksa juga menguraikan sebuah lukisan karya Philip Mantofa yang dibeli pada 2021 seharga sekitar Rp235 juta.

Lukisan tersebut disebut diserahkan kepada Alexander Wiebisono sebagai bagian dari pengembalian investasi di PT GTI.

Dalam dakwaan, masih terdapat sejumlah aset lain yang disebut telah dijual, dijaminkan, diserahkan kepada pihak lain, maupun hasil penjualannya kembali dimasukkan ke rekening perusahaan.

Dikaitkan dengan Perkara Penipuan Sebelumnya

Jaksa kemudian mengaitkan perkara TPPU tersebut dengan perkara pidana sebelumnya.

Dalam uraian dakwaan disebutkan, berdasarkan Putusan Nomor 1906 K/PID/2025 tanggal 29 Oktober 2025, Greddy Harnando bersama Indah Catur Agustin telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan investasi, termasuk investasi yang dilakukan saksi Lisawati Soegiharto.

Perkara TPPU ini selanjutnya akan membuktikan di persidangan apakah rangkaian transaksi, penggunaan dana, serta perolehan dan pengalihan aset yang diuraikan JPU memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan.

Seluruh uraian mengenai aliran dana dan aset tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa dan akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *