Polda Jatim Ungkap Modus Ganjal ATM: Kartu Ditukar, PIN Diintip, Saldo Dikuras

SURABAYA,(kabarjawatimur.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar komplotan pencurian dengan modus ganjal ATM yang beraksi lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dengan peran berbeda.

Kelima tersangka masing-masing berinisial DD warga Cilegon sebagai eksekutor pengganjal ATM, MW warga Tanggamus sebagai pengalih perhatian korban, AS warga Bandung sebagai pengintip PIN, serta ADS warga Sumedang dan YA warga Pesawaran yang berperan sebagai pengemudi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Tim Resmob Bareskrim Polri.

“Polda Jawa Timur melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal ATM. Lima orang tersangka telah kami amankan dan proses penyidikan masih terus dikembangkan,” ujar Kombes Pol Abast, Kamis (1/10/2026).

Modus Ganjal ATM, Kartu Korban Ditukar

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arabaridi Jumhur menjelaskan, kelima tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari Tangerang, Cikampek, Nagreg-Garut hingga Ciamis.

Menurutnya, penangkapan dilakukan secara terkoordinasi karena para tersangka tinggal di wilayah berbeda.

“Para pelaku tinggal di daerah yang berbeda-beda sehingga proses penyelidikan dan penangkapan dilakukan secara terkoordinasi lintas wilayah bersama Tim Resmob Bareskrim Polri,” kata AKBP Jumhur.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini terlebih dahulu mencari mesin ATM yang menjadi sasaran. Mereka kemudian mengganjal tempat masuk kartu ATM menggunakan potongan tusuk gigi kayu.

Setelah itu, pelaku mengamati calon korban yang melakukan transaksi. Ketika kartu korban mengalami kendala, salah satu tersangka berpura-pura menawarkan bantuan.

Saat perhatian korban teralihkan, pelaku kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang sejenis.

Sementara itu, tersangka lainnya mengamati nomor PIN yang dimasukkan korban.

“Sementara perhatian korban tertuju pada mesin ATM, pelaku lainnya mengintip nomor PIN yang dimasukkan korban,” jelas AKBP Jumhur.

Setelah berhasil mendapatkan kartu ATM dan mengetahui PIN korban, pelaku kemudian melakukan transaksi menggunakan kartu tersebut.

ATM di Minimarket Jadi Sasaran

Komplotan tersebut antara lain menyasar mesin ATM yang berada di area minimarket. Lokasi seperti itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengamati aktivitas calon korban dan kondisi sekitar.

Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi mengatakan, para tersangka biasanya bergerak dalam kelompok kecil beranggotakan dua hingga tiga orang.

Setelah kartu ATM berhasil ditukar, uang dalam rekening korban segera dipindahkan.

Untuk rekening dengan saldo relatif kecil, pelaku melakukan penarikan secara tunai melalui mesin ATM. Sedangkan untuk nominal lebih besar, uang dapat dipindahkan ke sejumlah rekening penampung.

Beraksi di Sejumlah Wilayah Jawa Timur

Hasil penyidikan sementara menunjukkan kelompok tersebut diduga beraksi di sejumlah daerah di Jawa Timur.

Beberapa wilayah yang disebut antara lain Situbondo, Probolinggo, Ponorogo, Gresik, dan Kabupaten Malang.

Salah satu perkara terjadi di sebuah ATM di wilayah Kabupaten Malang pada 2 September 2026. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp7,85 juta.

“Sementara dari pengembangan yang kami lakukan, terdapat kejadian di wilayah lain. Salah satunya di Probolinggo dengan nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp100 juta,” ungkap AKP Fauzi.

Penyidik juga mendapati para tersangka merupakan residivis dalam perkara serupa.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut menggunakan pola berpindah-pindah wilayah. Setelah beraksi, mereka tidak menetap lama di daerah sasaran.

Para tersangka kemudian berpencar ke daerah masing-masing dan kembali berkumpul ketika hendak menentukan sasaran berikutnya.

Polisi Sita Kartu ATM hingga Mobil Operasional

Dalam pengungkapan kasus ganjal ATM antarprovinsi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya potongan tusuk gigi kayu, gergaji kecil, sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, telepon genggam, buku tabungan, dompet, uang tunai, modem WiFi, serta satu unit Toyota Avanza yang digunakan sebagai kendaraan operasional.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan adanya TKP lain, korban lain, maupun pihak lain yang berkaitan dengan rangkaian tindak pidana tersebut.

Kelima tersangka diproses berdasarkan Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian atau pencurian dengan pemberatan.

Polda Jatim Imbau Warga Waspada Modus Ganjal ATM

Polda Jatim mengimbau masyarakat lebih berhati-hati ketika menggunakan mesin ATM, terutama apabila menemukan kondisi tidak normal pada tempat masuk kartu.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal ketika kartu ATM mengalami kendala.

“Apabila kartu mengalami kendala atau macet, jangan mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal. Jangan pernah memberitahukan PIN kepada siapa pun dan selalu tutupi keypad ketika memasukkan nomor PIN,” kata Kombes Pol Abast.

Masyarakat juga diminta segera menghubungi layanan resmi bank apabila kartu tertahan di mesin ATM atau menemukan sesuatu yang mencurigakan.

Jika terdapat kejanggalan pada mesin ATM, masyarakat disarankan tidak melanjutkan transaksi dan segera menghubungi pihak bank atau kepolisian.

Polda Jatim memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan rangkaian aksi lainnya dari komplotan tersebut.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *