Janji Modal Rp10 Juta Jadi Rp22 Juta, Bisnis Sarang Walet Rohamah Berujung Pidana

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Janji keuntungan dalam bisnis sarang burung walet berujung perkara pidana. Rohamah kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dalam kerja sama bisnis dengan saksi Yuli Astutik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendy Wijaya mengungkapkan, perkara tersebut bermula pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 20.42 WIB. Saat itu, Rohamah menemui Yuli di rumah kontrakan saksi di Jalan Kedinding Gang Gading No. 2, Surabaya.

“Dalam pertemuan tersebut, Rohamah menawarkan kerja sama bisnis penjualan sarang burung walet yang telah dibersihkan,” kata JPU Kejari Tanjung Perak dalam sidang di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin (14/9/2026).

Menurut dakwaan, tawaran tersebut disertai janji keuntungan. Modal Rp10 juta disebut dapat berkembang menjadi Rp22 juta.

“Korban pun percaya. Ia kemudian menyerahkan uang kepada Rohamah untuk menjalankan bisnis tersebut,” ujar jaksa.

Namun, setelah modal awal diberikan, uang yang diserahkan Yuli justru terus bertambah.

JPU menyebut Yuli kembali menyerahkan uang, salah satunya sebesar Rp14 juta yang disebut sebagai uang muka pembelian sarang burung walet.

Kemudian, sekitar 21 Januari 2026, Yuli kembali menyerahkan Rp16,5 juta melalui terdakwa. Uang tersebut disebut digunakan untuk membeli sarang burung walet kotor dari seseorang bernama Haikal.

“Dari transaksi itu, terdakwa Rohamah menerima sekitar tiga kilogram sarang burung walet,” bebernya.

Persoalan kemudian muncul dalam pengelolaan dan penjualan sarang tersebut.

Menurut JPU, sekitar satu kilogram sarang dijual kepada Maya dengan harga Rp5,5 juta. Dari uang tersebut, sekitar Rp2,24 juta didalilkan digunakan Rohamah untuk kepentingan pribadi.

Sementara sisa sarang diolah hingga menghasilkan sekitar 1,8 kilogram sarang dalam kondisi bersih dan sekitar 500 gram dalam kondisi flek atau kualitas di bawah bersih.

“Hasil olahan tersebut kemudian dijual kepada Nurul dengan harga Rp7,74 juta,” ungkap jaksa.

Tak berhenti di situ. Rohamah juga disebut membeli sarang burung walet kotor dari Mansyur sebanyak sekitar 3,127 kilogram dengan harga Rp14 juta.

“Sarang tersebut kembali dibersihkan dan diolah sebelum dijual,” ujarnya.

Dalam transaksi kepada Nurul senilai Rp14 juta, Rohamah disebut hanya mengembalikan Rp9 juta kepada Yuli. Sedangkan sekitar Rp5 juta lainnya, menurut dakwaan, digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Pengeluaran Yuli juga bertambah karena memberikan uang ongkos kepada Rohamah. Total uang operasional yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp4,9 juta.

Rinciannya, Rp2,2 juta pada 22 Januari 2026, Rp1,8 juta pada 24 Januari 2026, dan Rp900 ribu pada 3 Februari 2026.

Jika seluruh transaksi dihitung, Yuli disebut telah mengeluarkan uang sekitar Rp35,4 juta. Namun, uang yang disebut telah dikembalikan Rohamah hanya sekitar Rp9 juta.

Alhasil, janji keuntungan yang menjadi daya tarik kerja sama tersebut tidak terealisasi. Modal Rp10 juta yang disebut dapat berkembang menjadi Rp22 juta justru berujung pada kerugian yang didalilkan mencapai puluhan juta rupiah.

JPU mendalilkan perbuatan Rohamah mengakibatkan Yuli mengalami kerugian sekitar Rp35,4 juta.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, Rohamah didakwa secara alternatif.

Dalam dakwaan pertama, perbuatan Rohamah didalilkan memenuhi Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut pada pokoknya mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan hingga menggerakkan orang lain menyerahkan sesuatu.

Sementara dalam dakwaan lainnya, Rohamah didalilkan melanggar Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dan berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.

Jaksa menilai rangkaian perbuatan tersebut masuk dalam ranah pidana, mulai dari tawaran kerja sama, penyerahan modal dan uang operasional, pembelian serta penjualan sarang burung walet, hingga penggunaan sebagian uang yang menurut dakwaan tidak diperuntukkan bagi kepentingan bisnis.

Perkara tersebut kini bergulir di PN Surabaya. Rohamah masih berstatus terdakwa dan seluruh dalil dalam dakwaan jaksa akan diuji dalam proses persidangan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *