Dua Pemuda di Tambaksari Ditangkap Polres Tanjung Perak, Habis Kulakan Sabu 9 juta

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)–
Polisi membongkar aktivitas dua pria diwilayah Tambaksari Surabaya yang edarkan barang terlarang. Keduanya inisial H.A.P. (19) dan A.A. (17) ditangkap Polres Tanjung Perak dengan barang bukti sabu seberat bruto 15,31 gram.

Keduanya diamankan pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan sabu tersebut sebelumnya dibeli kedua tersangka dengan harga Rp9 juta.

“Barang tersebut dibeli oleh tersangka H.A.P. dan A.A. seharga Rp9 juta. Setelah mendapatkan sabu, keduanya kemudian membaginya menjadi sejumlah klip untuk dijual kembali,” kata AKP Adik Agus Putrawan.

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SFL yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Barang haram tersebut disebut diletakkan di pinggir jalan kawasan Dusun Topal Desa Paser Kec. Socah, Bangkalan, Madura. H.A.P. kemudian mengambil barang tersebut sesuai arahan.

Setelah sabu berada di tangan mereka, kedua tersangka membaginya menjadi beberapa paket. Sebanyak 12 klip plastik dengan harga jual masing-masing Rp100 ribu disebut telah laku terjual kepada sejumlah orang.

Sementara dua paket lainnya masih disimpan sebagai stok hingga akhirnya ditemukan dan disita petugas.

“Dari total sabu yang mereka dapatkan, sebanyak 12 klip sudah terjual, sedangkan dua paket lainnya masih disimpan sebagai stok dan ditemukan petugas saat penangkapan,” ujar AKP Adik.

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, kedua tersangka mengaku tidak memiliki jumlah penjualan yang tetap setiap hari. Mereka menjual sabu berdasarkan pesanan, yang disebut berasal dari lingkungan pertemanan atau teman-teman kampung.

H.A.P. sendiri mengaku telah menjual narkotika jenis sabu selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Jika seluruh sabu berhasil terjual, keduanya diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta. Selain untuk kebutuhan sehari-hari, keuntungan tersebut juga digunakan untuk membeli dan mengonsumsi sabu.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas genggam warna hitam merek Rambe, dua klip plastik berisi sabu dengan total berat bruto 15,31 gram, satu timbangan elektrik, dua bendel klip plastik ukuran sedang dan kecil, satu sekrop dari sedotan plastik warna hijau, serta dua unit handphone.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan pidana dalam perkara narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar SFL yang disebut sebagai pemasok dan masih berstatus DPO.

“Penyidikan masih kami tuntaskan dan kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengembangkan perkara ini, termasuk mengejar pihak yang masih masuk DPO,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *