SURABAYA (Kabarjawatimur)– Keberadaan dua Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sektor pariwisata dan pencegahan narkotika di Surabaya dipertanyakan menyusul mencuatnya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Valhalla Spectaclub.
Pasalnya, di tengah adanya regulasi yang mengatur kewajiban pengelola usaha hiburan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya justru menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menindak manajemen tempat hiburan tersebut.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya, Farah Andita Ramdhani, mengatakan perkara dugaan narkotika di Valhalla saat ini masih menjadi ranah kepolisian.
Sedangkan untuk pengawasan kesesuaian usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU), menurut Farah, kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Untuk kasus di Valhalla Spectaclub saat ini statusnya masih didalami kepolisian karena ranah pidana. Berkaitan dengan pengawasan kesesuaian usaha untuk RHU masuk kewenangan Pemprov Jatim,” kata Farah kepada media.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena Pemkot Surabaya sendiri memiliki Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan dan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kedua regulasi tersebut menjadi bagian dari perangkat aturan daerah yang berkaitan dengan pengawasan usaha pariwisata sekaligus upaya menciptakan lingkungan usaha yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Namun, ketika ditanya mengenai dugaan narkotika yang mencuat di Valhalla, Farah kembali menegaskan bahwa Disbudporapar tidak memiliki kewenangan untuk menangani aspek pidananya.
“Betul (tidak punya kewenangan). Tapi, karena masuk pidana maka menjadi ranah kepolisian. Terkait kewenangan pengawasan tadi, kami sedang berkoordinasi dengan Pemprov Jatim untuk hal ini,” ujarnya.
Sikap tersebut berbanding dengan pandangan DPRD Surabaya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M Machmud, menilai Disbudporapar tetap memiliki ruang untuk memanggil manajemen Valhalla guna meminta penjelasan terkait dugaan yang mencuat.
“Disbudporapar punya kewenangan memanggil manajemen,” tegas Machmud.
Menurutnya, persoalan dugaan tindak pidana narkotika memang menjadi ranah aparat penegak hukum. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pengelola usaha sesuai aturan daerah yang berlaku.
Terlebih, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi P4GN.
Dalam Perwali tersebut, pengelola RHU diwajibkan melakukan deteksi dini terhadap karyawan melalui tes secara berkala secara mandiri.
Artinya, selain persoalan pidana yang menjadi kewenangan kepolisian, terdapat aspek kepatuhan terhadap regulasi daerah yang menjadi pertanyaan dalam kasus Valhalla.
Jika kewajiban tersebut melekat pada pengelola RHU, maka muncul pertanyaan mengenai langkah pengawasan yang dilakukan Pemkot Surabaya ketika muncul informasi dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di tempat hiburan.
Pemkot Surabaya kini menyatakan masih berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. Sementara proses dugaan perkara narkotika di Valhalla Spectaclub masih didalami kepolisian.
Persoalannya bukan hanya siapa yang menangani perkara pidananya, tetapi juga sejauh mana regulasi daerah yang sudah dibuat benar-benar dijalankan ketika muncul dugaan pelanggaran di lapangan.

