BLITAR (Kabarjawatimur) – Penanganan perkara dugaan lelang sepihak aset rumah milik Sri Patokah mulai dipertanyakan. Setelah perkara berjalan cukup lama, kepastian hukum yang dinantikan pelapor justru belum juga diperoleh.
Kondisi tersebut mendorong Sri Patokah bersama tim kuasa hukum dari PHOBE Law Firm kembali mendatangi Mapolres Blitar Kota, Senin (21/9/2026). Kedatangan itu untuk meminta penjelasan konkret mengenai perkembangan penyelidikan sekaligus memastikan ke mana arah penanganan perkara tersebut.
Sri Patokah datang bersama tim hukum yang dipimpin Camelia Ecclesia Tan, S.E., S.H. dan Erawaty Gunawan, S.H. Pertemuan berlangsung kondusif tanpa pengerahan massa.
Namun, persoalan justru mencuat dari komunikasi antara penyidik dan pihak kuasa hukum.
PHOBE Law Firm mempertanyakan mengapa kebutuhan menghadirkan saksi tambahan baru disampaikan ketika mereka datang langsung ke Mapolres Blitar Kota. Bagi kuasa hukum, pola komunikasi semacam itu menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan perkara.
“Kami menyayangkan mengapa kebutuhan saksi tambahan ini baru disampaikan secara lisan saat kami hadir, bukan melalui surat pemberitahuan resmi sebelumnya. Padahal, kami menempuh perjalanan jauh dari Jakarta untuk mengawal kasus ini,” tegas Camelia Ecclesia Tan.
Pertanyaan Besar di Balik Proses Lelang
Persoalan yang dibawa Sri Patokah bukan sekadar sengketa kepemilikan aset. Pihaknya mempersoalkan proses lelang yang disebut dilakukan ketika kewajiban pembayaran angsuran kepada Bank Panin masih berjalan lancar.
Sri Patokah menegaskan tidak pernah menunggak pembayaran sebagaimana yang dipersoalkannya dalam perkara tersebut.
“Saya hanya meminta rasa keadilan. Proses ini sudah berjalan sangat lama. Rumah saya dilelang padahal kewajiban selalu saya bayar tepat waktu. Kami berharap pihak kepolisian bersikap adil, objektif, dan memberikan kejelasan status hukum perkara ini agar tidak mengambang tanpa kepastian,” ujar Sri Patokah.
Menurut PHOBE Law Firm, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh. Camelia menyebut perkara perdata yang berkaitan dengan persoalan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Namun, pihaknya menilai masih terdapat pertanyaan hukum lain yang perlu dijawab terkait proses lelang.
“Secara perdata perkara ini sudah inkrah. Tetapi kami melihat ada indikasi dugaan tindak pidana yang harus ditelusuri secara serius,” kata Camelia.
Di titik inilah transparansi proses penyelidikan menjadi sorotan.
PHOBE Law Firm meminta kepolisian tidak membiarkan perkara tersebut berjalan tanpa kepastian. Apalagi, menurut mereka, terdapat pertanyaan yang belum terjawab mengenai proses lelang dan kondisi pembayaran angsuran kliennya.
Polisi Janjikan Gelar Perkara
Di tengah desakan tersebut, penyidik Polres Blitar Kota menyatakan akan menentukan arah penanganan perkara melalui mekanisme gelar perkara.
Gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada awal Oktober 2026.
Agenda tersebut kini menjadi momentum penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan pihak Sri Patokah dan kuasa hukumnya.
Apakah perkara memiliki dasar untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya atau justru dihentikan, akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
PHOBE Law Firm menegaskan akan terus mengawal proses tersebut dan meminta gelar perkara dilakukan secara objektif, profesional serta transparan.
Sementara itu, dugaan terkait proses lelang dan dugaan unsur pidana yang disampaikan Sri Patokah bersama kuasa hukumnya masih merupakan klaim pihak mereka. Pembuktiannya tetap bergantung pada proses hukum dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan dari pihak Bank Panin mengenai tudingan dugaan lelang sepihak sebagaimana disampaikan Sri Patokah dan PHOBE Law Firm.

