SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Pembangunan tiang listrik yang disebut-sebut untuk mendukung penambahan daya listrik perusahaan kertas di wilayah Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, menuai sorotan dari sejumlah pihak. Proyek tersebut dipersoalkan karena diduga berdiri di atas lahan milik Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BTKAD) tanpa koordinasi dengan pemerintah setempat.
Lurah Warugunung saat dikonfirmasi menyatakan tidak pernah diajak berkoordinasi ataupun diberi pemberitahuan terkait rencana pembangunan tiang listrik di wilayahnya.
“Saya tidak pernah diajak koordinasi atau pertemuan terkait pembangunan tiang listrik di tanah BTKAD di wilayah Kelurahan Warugunung,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Warugunung. Ia mengaku pihaknya tidak pernah dilibatkan oleh pihak pelaksana proyek maupun oleh manajemen PT Suparma terkait pembangunan infrastruktur kelistrikan tersebut.
“Kami dari LKMK juga tidak pernah diajak berkoordinasi atau dimintai pendapat terkait pembangunan itu,” katanya.
Informasi yang diperoleh media menyebutkan bahwa pembangunan tiang listrik tersebut berkaitan dengan rencana penambahan kapasitas daya listrik untuk operasional PT Suparma, perusahaan yang bergerak di bidang produksi kertas, tisu, serta berbagai produk turunan kertas lainnya.
Sebelumnya, pihak HRD PT Suparma kepada sejumlah jurnalis menyampaikan bahwa pembangunan tersebut berkaitan dengan kebutuhan penambahan daya listrik perusahaan.
Namun berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan organisasi masyarakat, proyek tersebut diduga memang ditujukan untuk mendukung peningkatan kebutuhan listrik PT Suparma dan bukan untuk kepentingan jaringan listrik umum masyarakat.
Dalam investigasi di lokasi, ditemukan adanya galian kabel listrik bawah tanah yang memanjang ke arah selatan dari titik pembangunan tiang listrik. Jalur tersebut disebut melewati kawasan industri, termasuk area pabrik milik PT Steel Pipe Industry of Indonesia (Spindo), hingga menuju kawasan industri lain di sekitar pabrik karton Kedawung Setia.
Ketua DPC Jawara Bersatu Surabaya, Suherli, menilai pembangunan infrastruktur tersebut semestinya melalui proses koordinasi dengan pemerintah kelurahan, lembaga kemasyarakatan setempat, serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Menurutnya, penggunaan lahan milik BTKAD pada prinsipnya harus melalui mekanisme perizinan yang jelas, termasuk prosedur sewa atau pemanfaatan aset daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang kami sesalkan, kenapa tidak ada koordinasi dengan lurah, LKMK, maupun masyarakat sekitar. Padahal jika warga atau instansi lain ingin menggunakan tanah BTKAD biasanya harus melalui proses perizinan dan sewa lahan terlebih dahulu,” ujar Suherli kepada media.
Selain mempertanyakan koordinasi dengan pemerintah kelurahan, pihak ormas juga mempertanyakan sikap sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, seperti pihak kecamatan maupun dinas terkait yang dinilai belum memberikan penjelasan resmi terkait proyek tersebut.
Mereka berharap ada klarifikasi terbuka dari instansi terkait, termasuk mengenai status penggunaan lahan BTKAD serta perizinan pembangunan tiang listrik tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak PLN, manajemen PT Suparma, serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai pembangunan infrastruktur kelistrikan di wilayah Warugunung tersebut.

