Demo Dinkes Bangkalan, LIRA Soroti Izin Operasional dan Layanan RS

BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bangkalan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan, Rabu (5/8/2026).

Massa mendesak pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap izin operasional seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari rumah sakit, klinik, laboratorium hingga klinik kecantikan.

Koordinator lapangan aksi, Mathur Husairi, mengatakan setiap fasilitas kesehatan wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai syarat operasional.

Menurutnya, rumah sakit tipe B harus memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), sedangkan rumah sakit tipe C ke bawah, puskesmas, dan fasilitas kesehatan sejenis wajib memiliki UKL-UPL atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).

“Ini yang seharusnya ditegakkan oleh Pemkab melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup. Harus ada pengawasan dan monitoring terhadap layanan kesehatan yang patuh maupun yang tidak patuh terhadap dokumen tersebut,” kata Mathur.

Ia menilai fasilitas kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi seharusnya diberikan peringatan hingga penghentian sementara pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam aksi tersebut, LIRA juga menyoroti salah satu Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) di Kecamatan Kamal. Mathur mengaku menerima informasi adanya pasien yang ditangani tanpa kehadiran dokter spesialis anak secara langsung.

“Informasinya beberapa pasien dilayani tanpa hadirnya dokter spesialis anak. Penanganan awalnya hanya melalui konsultasi via telepon atau online. Itu yang kami minta dievaluasi, termasuk kelengkapan dokumen perizinannya,” ujarnya.

Menurut Mathur, apabila hasil evaluasi Dinas Kesehatan bersama Dinas Lingkungan Hidup menemukan adanya pelanggaran, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengambil tindakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, dr. Nunuk Kristiani, mengapresiasi masukan yang disampaikan LIRA sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Ia menjelaskan, salah satu yang dipersoalkan dalam aksi adalah legalitas RSIA Gelamor di Kecamatan Kamal, termasuk izin operasional dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Tadi kami sudah menunjukkan bahwa rumah sakit tersebut memiliki izin OSS dan izin IPAL yang diterbitkan pada tahun 2022. Kalau diperlukan salinannya juga bisa kami berikan,” ujar Nunuk.

Ia menegaskan, dari sisi administrasi, rumah sakit tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan. Namun, Dinkes tetap melakukan pengawasan berkala terhadap seluruh fasilitas kesehatan di Bangkalan.

Menurutnya, pengawasan dilakukan setiap enam bulan sekali terhadap sembilan rumah sakit dan puluhan klinik yang ada di Kabupaten Bangkalan, menyesuaikan dengan keterbatasan sumber daya manusia.

Selain pengawasan rutin, seluruh fasilitas kesehatan juga diwajibkan mengikuti akreditasi setiap tiga tahun sekali. Dalam proses tersebut, aspek pelayanan, sumber daya manusia, hingga kelengkapan sarana diperiksa oleh tim surveior.

“Kalau tidak memenuhi standar, kami lakukan teguran. Kalau tidak memenuhi syarat dalam akreditasi, status akreditasinya bisa turun bahkan dinyatakan tidak lulus,” jelasnya.

Terkait dugaan adanya tenaga kesehatan yang mengarahkan pasien ke fasilitas kesehatan tertentu, Nunuk mengatakan Dinkes telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh fasilitas kesehatan agar tidak melakukan praktik tersebut.

Menurutnya, tindakan mengarahkan pasien tanpa dasar medis dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan tidak dibenarkan.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran. Kalau memang ada bukti pelanggaran, tentu akan kami panggil dan dilakukan pembinaan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sistem rujukan pasien di Bangkalan juga terus diperkuat melalui aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi (Sisrute) serta grup koordinasi yang melibatkan Dinkes, rumah sakit, puskesmas, dan kepala instalasi gawat darurat untuk mempercepat penanganan pasien rujukan.

Menurut Nunuk, selama mekanisme tersebut berjalan, koordinasi rujukan antar fasilitas kesehatan di Bangkalan relatif lancar dan belum ditemukan kendala yang signifikan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *