Satu Debt Colector Dibekuk Polrestabes Surabaya, Lakukan Pembacokan depan TGC Basuki Rahmat

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Aksi kekerasan yang dilakukan oleh beberapa orang Debt Collector (DC) didepan Parkir Mobil TGC Jalan Basuki Rahmat Surabaya, satu terduga pelaku diamankan Resmob Polrestabes Surabaya.

Tersangka yang ditangkap inisial SL (36) asal Jalan Gading Ds Bohar Kec. Taman Sidoarjo.

Mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan, Kasihumas AKP Hadi Ismanto membenarkan jika anggota susah mengamankan satu terduga pelaku penganiayaan tersebut.

“SL ini berperan yang melakukan penganiayaan terhadap korban AMH dengan cara menyabetkan atau membacok dengan senjata tajam berupa parang,” kata AKP Hadi, Selasa (28/7/2026).

KRONOLOGI KEJADIAN

Kejadian pembacokan itu terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 03.15 wib, pelaku yang bekerja sebagai DC mengetahui mobil Suzuki Karimun Wagon R GL MT di area Parkir Tembak Langit Jalan Basuki Rahmat Surabaya dengan NoPol W-1508-AW.

Kemudian, mobil itu akan ditarik karena ada tunggakan pembayaran ke BCA Finance dan tersangka mengajak temannya inisial P, J, dan M. Kemudian menanyakan pada security yang kemudian dijawab jika mobil tersebut dibawa oleh seorang laki laki dan perempuan yang merupakan team DJ H.C.I.

Kemudian dijelaskan tersangka bahwa mobil tersebut ada menunggak angsuran. Kemudian yang membawa mobil tidak bersedia menyerahkan sehingga terjadi cek cok adu mulut hingga 4 orang tukang parkir mendekati DC itu.

“Yang awalnya cek cok mulut berubah terjadi saling pukul antara tersangka dan tukang parkir,” imbuh AKP Hadi.

Karena kalah situasi ramai, tersangka dan teman mundur. Tersangka juga sempat merekam perkelahian tersebut dan dikirim ke TU12 ( Teuku Umar 12) yang merupakan Bescam M1R tujuan minta bantuan.

Selang, 20 menit datang bantuan dan tersangka bersama temannya hendak masuk ke klub Tembak Langit tempat pembawa unit mobil dimaksud bekerja.

Namun dilarang oleh security. Karena dilarang, kelompok pelaku menyisir diarea parkiran dan temannya menemukan ada yang bersembunyi didalam TGC dan memastikan bahwa yang sembunyi adalah orang yang dicari oleh tersangka.

Selanjutnya, pelaku dan temannya mengambil parang dari dalam mobil yang telah disiapkan dibagasi belakang mobil, dan membacok tukang parkir tersebut hingga luka parah. Selanjutnya pelaku dan temannya pergi meninggalkan tempat kejadian.

Atas kejadian tersebut terdapat tiga orang yang terluka dan salah satu adalah teman tersangka yang terkena ayunan senjata tajam. Untuk sajam dan kaos dalam kejadian tersebut langsung dibuang di sungai Gunungsari. Polisi menjerat pelaku pembacokan tersebut dengan Pasal 262 KUHP. (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *