SURABAYA ( KabarJatim) – Pihak GION memberikan tanggapan terkait hasil evaluasi Tim Pemantauan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur mengenai penerapan standar usaha dan perizinan berusaha berbasis risiko pada usahanya.
Manajemen GION menegaskan bahwa seluruh proses perizinan diurus secara korporatif oleh perusahaan. Saat ini, perusahaan juga terus berupaya menyesuaikan seluruh aspek perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengurusan perizinan dilakukan secara korporatif oleh perusahaan. Kami berkomitmen mengurus dan menyesuaikan seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghormati proses yang sedang berjalan,” ujar perwakilan GION.
Sebelumnya, Tim Pemantauan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur merilis hasil evaluasi penerapan standar usaha dan perizinan berusaha berbasis risiko terhadap GION yang beroperasi di bawah naungan PT Penta Sehat Sejahtera, berlokasi di HR. Muhammad Square D11-12, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Dalam dokumen hasil temuan dan rekomendasi, disebutkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan dalam perizinan. Tim juga merekomendasikan agar pelaku usaha yang belum memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) sesuai ketentuan tidak diperbolehkan beroperasi hingga memenuhi persyaratan yang berlaku.
Meski demikian, berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (27/7/2026), aktivitas operasional GION masih berlangsung. Sejumlah pengunjung tampak keluar masuk lokasi seperti biasa.
Menanggapi hal tersebut, pihak GION menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap proses pembinaan dan evaluasi yang dilakukan pemerintah serta memastikan seluruh proses penyesuaian perizinan dilakukan melalui mekanisme korporatif sesuai regulasi yang berlaku.
Kasus ini masih dalam proses tindak lanjut oleh instansi terkait, sementara pihak GION menyatakan akan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah dalam penyempurnaan aspek perizinannya.

