SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendukung adanya regulasi yang mengatur larangan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer, dan lainnya (LGBTQ). Selain regulasi, MUI menilai penguatan moral dan literasi digital berbasis nilai keagamaan perlu terus diperkuat untuk melindungi generasi muda dari berbagai pengaruh negatif.
Sekretaris MUI Jawa Timur yang juga anggota DPD RI, Dr. Lia Istifhama, menegaskan bahwa upaya penguatan moral tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah. Menurutnya, ulama, tokoh masyarakat, keluarga, dan seluruh elemen bangsa memiliki tanggung jawab bersama dalam memberikan edukasi kepada generasi muda.
“Peran masyarakat sangat penting. Jangan hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga ulama dan seluruh elemen masyarakat harus ikut memberikan edukasi dan penguatan kepada generasi muda,” ujar Lia, Minggu (12/7/2026).
Menurut Lia, penguatan literasi digital yang dibarengi nilai-nilai agama dan moral menjadi langkah strategis untuk membangun pola pikir anak-anak dan remaja di tengah derasnya arus informasi yang berkembang saat ini.
Ia berpandangan bahwa perilaku LGBTQ merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan aspek moral, sosial, dan kesehatan. Karena itu, diperlukan langkah preventif melalui pendidikan karakter sejak dini.
“Kalau seorang anak terjebak dalam perilaku LGBTQ yang menyimpang, menurut pandangan kami hal itu dapat memengaruhi masa depan mereka, termasuk dalam membangun kehidupan berkeluarga. Ada pula aspek kesehatan yang perlu menjadi perhatian,” katanya.
Lia juga menilai persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas sumber daya manusia di masa depan. Karena itu, ia mendorong adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam melakukan pencegahan serta pembinaan generasi muda.
Dalam kesempatan tersebut, Lia turut menyinggung hasil penelitian yang pernah dilakukannya terkait ketahanan psikologis korban pelecehan seksual terhadap anak. Menurutnya, berbagai persoalan sosial yang menimpa anak-anak dapat meninggalkan dampak psikologis yang mendalam sehingga membutuhkan perhatian bersama.
Lebih lanjut, MUI Jawa Timur terus mendorong penguatan ukhuwah atau persaudaraan sosial sebagai benteng menghadapi berbagai tantangan sosial di masyarakat. Lia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, terutama terhadap anak-anak dan remaja yang dinilai rentan terhadap berbagai pengaruh negatif.
“Jangan hanya peduli kepada anak sendiri. Ketika melihat anak-anak di sekitar berada dalam kondisi yang rentan, masyarakat juga harus hadir dan memberikan perhatian. Ini adalah bagian dari penguatan modal sosial dan semangat persaudaraan,” tuturnya.
Sementara itu, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memasukkan penyebaran budaya LGBTQQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan negara.
Dalam regulasi tersebut, penyebaran budaya LGBTQQ ditempatkan pada kategori ancaman di bidang ideologi serta sosial budaya, bersama sejumlah isu lain seperti radikalisme, terorisme, perang informasi, serangan siber, judi daring, pinjaman daring ilegal, tindak pidana perdagangan orang, hingga penyalahgunaan narkotika.
Pemerintah menilai berbagai ancaman nonmiliter tersebut memerlukan langkah pencegahan dan penguatan ketahanan nasional sebagai bagian dari implementasi kebijakan pertahanan negara periode 2025–2029.

