ASN DPUTR Didakwa Aniaya Rekan Kerja Saat Sidang Perdana di PN Gresik

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang ASN di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik, Selasa (2/6/2026).

Terdakwa Samsul Bakri (46) didakwa melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya, DRA (31), dalam peristiwa yang terjadi di kantor DPUTR pada 17 Mei 2024. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami cedera permanen pada bagian hidung.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menyebut terdakwa melempar botol air mineral yang mengenai wajah korban.

“Terdakwa melempar botol air mineral hingga mengenai bagian wajah korban,” ujar Imamal di persidangan.

Menurut JPU, insiden itu bermula dari persoalan pekerjaan terkait penyelesaian berkas memorial aset periode 2017-2019 yang belum rampung. Perselisihan yang terjadi kemudian memicu cekcok hingga berujung dugaan penganiayaan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Mei Rukmana, menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa. Menurutnya, kliennya tidak memiliki niat melakukan penganiayaan dan tindakan tersebut terjadi akibat luapan emosi saat terjadi perselisihan.

“Terdakwa tidak memiliki niat untuk menganiaya. Tindakan itu terjadi karena refleks emosi yang dipicu oleh korban,” katanya.

Pihak terdakwa juga menyiapkan empat saksi yang akan dihadirkan untuk memberikan keterangan yang meringankan pada sidang berikutnya.

Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Al Ushudi, menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, korban berhak memperoleh keadilan atas luka permanen yang dialami.

“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas dan berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi korban,” tegasnya.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *