SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – DPRD Surabaya menegaskan modernisasi 16 pasar tradisional yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus benar-benar berdampak pada penguatan ekonomi kerakyatan. Revitalisasi pasar dinilai tidak cukup hanya mempercantik bangunan, tetapi juga wajib meningkatkan daya saing pasar tradisional dan memperkuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Enny Minarsih, mengatakan modernisasi pasar merupakan langkah strategis untuk menjaga eksistensi pasar tradisional sebagai pusat perputaran ekonomi masyarakat.
“Modernisasi 16 pasar tradisional di Surabaya merupakan langkah yang sangat tepat karena pasar tradisional adalah urat nadi ekonomi UMKM,” kata Enny, Kamis (16/7/2026).
Politisi Fraksi PKS itu menilai pasar tradisional selama ini menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya yang mencapai 5,24 persen pada triwulan II 2025. Karena itu, revitalisasi harus diiringi peningkatan kualitas pelayanan, kenyamanan, dan tata kelola pasar.
“Pasar tradisional terbukti menjadi penyangga pertumbuhan ekonomi kita. Namun, yang terpenting bukan hanya bangunannya bagus, melainkan bagaimana membuat pedagang dan pembeli kembali betah ke pasar,” ujarnya.
Komisi B DPRD Surabaya mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya melalui PD Pasar Surya bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) yang mempercepat revitalisasi sejumlah pasar, termasuk Pasar Tembok Dukuh, Pasar Kembang, Babakan Baru, Wonokromo, Simo Gunung, hingga penataan Pasar Keputran Selatan sebagai sentra pemotongan ayam yang higienis.
Menurut Enny, pembenahan fisik seperti perbaikan lantai, atap, IPAL, hingga digitalisasi pembayaran melalui QRIS merupakan langkah positif yang perlu terus dikembangkan.
“Kami mengapresiasi pembenahan fisik dan digitalisasi pembayaran agar transaksi semakin mudah dan transparan,” tuturnya.
Meski demikian, Komisi B DPRD Surabaya mengingatkan agar setiap proses revitalisasi selalu mengedepankan komunikasi dengan pedagang. Pengalaman sebelumnya menunjukkan persoalan relokasi dan minimnya komunikasi sering menimbulkan penolakan.
“Komunikasi antara pemerintah, investor, dan pedagang harus berjalan baik agar pedagang tidak dirugikan maupun kehilangan pelanggan,” katanya.
Enny juga menilai pengelolaan pasar tradisional harus lebih berorientasi pada pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan semata mengejar pendapatan asli daerah (PAD).
“Jangan sampai pasar hanya dipandang sebagai sumber PAD. Tata kelola harus terus dibenahi, sementara kesadaran pedagang dalam memenuhi kewajibannya juga perlu ditingkatkan,” jelasnya.
Komisi B DPRD Surabaya turut menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap kebersihan, kondisi fisik pasar, serta pengelolaan berbasis digital agar hasil revitalisasi dapat bertahan dalam jangka panjang.
Selain itu, DPRD mendorong keterlibatan aktif paguyuban pedagang dalam pengawasan sekaligus meminta Pemkot Surabaya konsisten menegakkan aturan zonasi agar pasar tradisional tetap mampu bersaing dengan ritel modern.
“Keberhasilan revitalisasi ditentukan oleh fasilitas yang nyaman, tata kelola yang transparan, serta keterlibatan pedagang dalam menjaga keberlangsungan pasar,” pungkas Enny. (*)

