Surabaya ( Kabarjawatimur.com ) – Kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat yang mulai diterapkan Pemerintah Kota Surabaya mendapat sorotan DPRD. Komisi A menegaskan, fleksibilitas kerja tidak boleh menggerus profesionalitas aparatur sipil negara (ASN), terutama dalam menjaga kualitas layanan publik.
Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot tetap menjaga profesionalitas meski bekerja dari rumah setiap hari Jumat.
Kebijakan WFH tersebut mulai diberlakukan pada Jumat, 10 April 2026, dan diikuti oleh seluruh ASN, baik di tingkat dinas, kecamatan, hingga kelurahan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Rio Pattiselanno, menegaskan bahwa WFH tidak boleh dimaknai sebagai pelonggaran kinerja.
“Mindset-nya harus tetap sama, bahwa itu hari kerja. Artinya kinerja harus tetap produktif,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, keberhasilan kebijakan WFH sangat bergantung pada kedisiplinan ASN serta sistem pengawasan yang ketat. Ia mengingatkan bahwa status WFH tetap bekerja, hanya lokasi yang berpindah ke rumah.
Rio juga menyoroti potensi salah tafsir terkait fleksibilitas kerja. Ia menegaskan, WFH berbeda dengan work from anywhere (WFA).
“WFH itu bekerja dari rumah, bukan berarti bisa bekerja dari sembarang tempat,” tegas politisi PSI tersebut.
Untuk memastikan kedisiplinan, Pemkot Surabaya telah mengantisipasi melalui aplikasi TekoCak. Melalui sistem ini, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melaporkan keberadaan mereka sebanyak tiga kali sehari dengan fitur geotagging.
Selain aspek disiplin, kebijakan WFH juga diklaim sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran hingga 20 persen. Meski demikian, DPRD mengingatkan agar efisiensi tersebut tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik.
“Yang paling penting, layanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” pungkasnya.

