8 Dibekuk Polrestabes Surabaya dalam Tawuran Jalan Moestopo Surabaya, 2 Jadi Tersangka

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Polrestabes Surabaya mengamankan sedikitnya delapan pelaku aksi Tawuran antar Gangster yang berada di sekitaran perempatan Lampu merah (TL), Jalan Prof Dr. Moestopo yang viral di media sosial.

Bentrok dua kubu gengster tersebut diketahui ada yang membawa senjata tajam jenis celurit.

Dalam kasus tawuran itu, Jatanras Polrestabes Surabaya mengamankan sedikit 8 orang dan dua diantaranya sudah ditetapkan tersangka.

Tersangkanya, A.B.S (22) asal Jalan Kapas Jaya, Kapas Madya Baru Surabaya. Dia membawa sajam jenis celurit warna abu-abu.

Inisial, E.B.S (17) ,asal Kedinding yang membawa sajam jenis celurit warna ungu.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, penangkapan terhadap para gengster yang terlibat tawuran itu berawal saat anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang sedang melaksanakan Patroli Jogoboyo bersama dengan anggota Respati SatSamapta mendapatkan laporan adanya tawuran.

Tim kemudian meluncur kelokasi , hingga berhasil mengamankan 8 (delapan) orang Pelaku tawuran antar Gangster dengan 2 (dua) orang diantaranya membawa senjata tajam.

“Berdasarkan adanya Laporan Warga setempat tentang adanya tawuran anak muda dengan membawa senjata tajam diwilayah hukum Polrestabes Surabaya, Tim Opsnal Jatanras yang saat itu sedang melaksanakan patroli Jogoboyo langsung mendatangi TKP,” jelas AKP Hadi, Senin (6/4/2026).

Lanjut AKP Hadi, aksi tawuran gengster itu berada di perempatan Lampu merah Jalan Dr. Moestopo Surabaya hingga anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku diduga tawuran.

Dari hasil pengecekan ditemukan dua bilah senjata tajam jenis celurit dari para pelaku yang tawuran. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selain pelaku aksi tawuran, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 HP dan dua senjata tajam jenis celurit. Mereka akan dijerat dengan Pasal 307 KUHP.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *