Rekrutmen Jadi Ladang Pungli, DPRD Surabaya Tuntut Bersih-Bersih Birokrasi

SURABAYA (Kabarjawatimur.com)– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menjadi sorotan. Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial IM diberhentikan setelah diduga menjanjikan pekerjaan kepada warga dengan meminta imbalan sejumlah uang.

Kasus tersebut mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Surabaya. Praktik semacam ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng marwah birokrasi serta bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan profesional.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menegaskan bahwa dugaan pungli dalam proses penerimaan tenaga kerja merupakan pelanggaran serius terhadap integritas birokrasi.

“Kasus suap tersebut merupakan pelanggaran integritas birokrasi yang harus ditindak tegas. Saya mendukung langkah pemberian sanksi sampai pemecatan demi menjaga marwah institusi,” kata Kahfi, Selasa (7/9/2026).

Politisi Gerindra itu menilai, proses penindakan tetap harus dilakukan secara profesional dengan mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurutnya, terdapat sejumlah prinsip yang harus menjadi pedoman dalam menangani persoalan tersebut. Di antaranya asas kepastian hukum melalui prosedur yang jelas dan didukung bukti yang sah, asas kecermatan dengan mengumpulkan fakta secara menyeluruh serta memberikan hak jawab kepada pihak terkait.

Selain itu, asas kepentingan umum juga harus dikedepankan agar penanganan kasus tidak berhenti pada pemberian sanksi kepada individu, tetapi mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Pemerintah Kota perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap OPD, khususnya sektor pelayanan publik dan kepegawaian, serta menyiapkan langkah pencegahan yang bersifat sistemik agar praktik pungli rekrutmen tidak terulang di kemudian hari,” tegasnya.

Kahfi mengatakan DPRD Surabaya akan menjalankan fungsi pengawasan dengan mengawal proses penanganan kasus tersebut. Evaluasi terhadap mekanisme perekrutan tenaga kerja di lingkungan Pemkot juga dinilai perlu dilakukan.

Menurut dia, kasus ini harus menjadi momentum pembenahan tata kelola birokrasi. Transparansi proses rekrutmen, penguatan pengawasan internal, serta penyediaan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat menjadi sejumlah langkah yang perlu diperkuat.

“Kasus ini tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran individu semata, melainkan menjadi peringatan bagi seluruh perangkat daerah untuk memperkuat tata kelola birokrasi yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *