SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pria inisial HLR SGN yang berprofesi sebagai Advokat diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Jumat 13 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wib.
Warga asal Jalan Tambak Mayor, Surabaya tersebut ditangkap bersama pria inisial HS asal Jalan Sememi Jaya karena kepemilikan narkotika jenis Ganja kering. Diketahui, HLR ini sebagai pengedar sementara HS pembelinya.
Dari ungkap kasus dengan dua pelaku ini, petugas menggeledah dua tempat berbeda yakni didaerah Tegalsari serta di Jalan Barata Jaya Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pengedar serta pemakai ganja itu
Ungkap kasus tersebut berawal dari Laporan masyarakat serta hasil ungkap kasus sebelumnya yakni penangkapan terhadap HS. “Anggota lebih dulu membekuk HS kemudian dari pengembangan didapatkan siapa penyuplai barang ganja tersebut, yakni dari HLR,” kata AKBP Dodi, Senin (23/2/2026).
Dari penangkapan terhadap HS ini,
tim kemudian mendapat informasi bahwa dia mendapat ganja dari HLR SGN. Tim kemudian melakukan penyelidikan lanjutan pengembangan dan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan di Jalan Kartini, Surabaya.
“Disana (Kartini), Tim mengamankan HLR. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus ganja di kantong celana sebelah kanan,” jelas AKBP Dodi.
Selain itu lanjut Dodi, anggota dilapangan juga mendapati 2 linting ganja di tas slempang warna hitam, serta 1 HP. Tim kemudian melakukan interogasi dan didapati keterangan bahwa masih ada ganja di tempat kerjanya yakni di Barata Jaya Surabaya.
Selanjutnya Tim melaksanakan pengembangan kelokasi dua, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan kembali 1 tempat makan isi ganja, dan 1 kresek hitam isi batang ganja.
“Pengakuan awal menurut keterangan bahwa yang bersangkutan mendapat ganja dari M (DPO) yang saat ini masih terus didalami oleh petugas,” imbuh AKBP Dodi.
Sebelum dibawa ke Mako guna penyidikan lebih lanjut, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga membawa HLN SGN beserta barang bukti ke klinik Polrestabes Surabaya guna dilakukan cek urine.
Total barang bukti yang diamankan berupa, 1 bungkus narkotika jenis Ganja, kotak tempat makan berisi narkotika jenis ganja, 1 linting rokok berisi ganja, tas kantong plastik warna hitam berisi batang ganja serta 1 pack kertas papir.
Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU R.I. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU R.I. No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.(*)

