Bupati Gresik Tekankan Penguatan Puskesmas dan Layanan UHC Saat Dialog Publik Dinkes-KWG

GRESIK, – (Kabarjawatimur.com) – Pemkab Gresik terus berkomitmen dalam meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat dialog publik yang digelar Dinas Kesehatan Gresik berkolaborasi bersama Komunitas Wartawan Grissee (KWGe) di Gedung Nasional Indonesia (GNI), Jumat (5/12/2025).

“Kami juga ingin menekankan agar ada perubahan paradigma kesehatan dari fokus pengobatan menuju pencegahan. Oleh karena itu perlu ada penguatan Puskesmas dan layanan UHC,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Yani.

Gus Yani yang baru menerima penghargaan dari Kemendagri tersebut mengungkapkan bahwa prestasi itu ia dedikasikan untuk seluruh Puskesmas di Gresik. Menurutnya, hadiah terbesar bagi masyarakat adalah tersedianya layanan kesehatan preventif yang mudah dijangkau.

“Kami terus mendorong masyarakat di kelurahan dan desa untuk rutin cek kesehatan gratis di Puskesmas,” ujar Gus Yani, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Gresik, Mukhibatul Khusnah.

Ia menegaskan, layanan pemeriksaan kadar gula, asam urat, hingga kolesterol yang disediakan Puskesmas sangat penting untuk mencegah penyakit kronis. Banyak warga, lanjutnya, masih ragu melakukan pemeriksaan karena mengira harus membayar, padahal seluruh layanan tersebut gratis.

Dalam kesempatan itu, Gus Yani juga menyampaikan rencana peningkatan infrastruktur kesehatan. Hingga 2025, dari 32 Puskesmas di Gresik, sebanyak 29 sudah memiliki fasilitas rawat inap.

“Tiga Puskesmas yang belum memiliki rawat inap terkendala lahan. Karena itu, saya mendorong agar bisa segera pindah lokasi yang lebih luas,” jelasnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten juga akan mengoptimalkan fungsi Puskesmas Pembantu (Pustu) untuk mendukung program pemeriksaan kesehatan gratis, termasuk peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan.

Gresik sebagai kawasan industri memiliki tantangan tersendiri, terutama soal hak kesehatan pekerja. Karena itu, layanan Puskesmas harus tetap diberikan kepada siapa pun, termasuk pekerja yang tiba-tiba sakit saat bekerja.

“Jika ada karyawan sakit dan dibawa ke Puskesmas, tetap harus dilayani,” tegasnya.

Meski kemudian ditemukan perusahaan tidak membayar iuran BPJS, pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas. Untuk meminimalkan pelanggaran hak pekerja, Pemkab membentuk URC Dinas Ketenagakerjaan untuk memantau kepatuhan perusahaan.

Program kesehatan preventif ini mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri Gresik. Kepala Seksi Intelijen, Raden Achmad Nur Rizky, menegaskan perusahaan wajib membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan karyawan, bahkan hingga enam bulan setelah pemutusan hubungan kerja.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindaklanjuti,” ujarnya.

Sinergi juga datang dari Polres Gresik. Kanit Kamsel Satlantas Polres Gresik, IPDA Andreas Dwi Anggoro, mengapresiasi peran Dinkes dan layanan 112 dalam percepatan penanganan korban kecelakaan.

“Kolaborasi ini sudah sangat baik. Semoga bisa terus terjaga,” katanya.

Rangkaian dialog publik ini mempertegas visi Gus Yani bahwa pelayanan kesehatan di Gresik harus terjamin, terjangkau, dan berorientasi pada pencegahan. Dengan dukungan seluruh elemen, Pemkab menargetkan kesehatan masyarakat dapat terus meningkat melalui pelayanan yang merata dan perlindungan hak-hak pekerja.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *