Polsek Gubeng Bekuk Dua Maling Motor, Unit Dijual di Tanah Merah Bangkalan

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Dua dari empat pelaku Pencurian motor (curanmor) yang biasa beraksi di Kota Surabaya Dibekuk. Mereka beberapa kali mencuri dan unit hasil kejahatan selalu dijual ke wilayah Tanah Merah Bangkalan Madura

Tersangkanya, Unyil (22) dan Aldo (29) keduanya asal Ds.
Manggaan, Kec. Modung, Kab. Bangkalan Madura. Dua lainnya RZ dan RA dinyatakan buron (DPO).

Penangkapan terhadap keduanya tersebut salah satunya dari laporan pada, Kamis, 28 Oktober 2025, sekira jam 11.57 wib, pencurian dihalaman kantor Higabox Jalan Kaliwaron No. 124, Surabaya, Kusuma (korban) memarkirkan sepeda motor dan dalam keadaan dikunci setir.

Motor tersebut kemudian ditinggal masuk ke dalam kantor untuk beristirahat. Hingga sekira pukul 12.02 wib, ia hendak keluar kantor dan melihat motornya sudah tidak
ada.

Kemudian korban ini mengecek rekaman CCTV, dan ternyata kendaraan miliknya telah dicuri oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal.

Kejadian tersebut oleh korban juga dilaporkan ke Polsek Gubeng dengan harapan pelaku pencurian segera dapat diamankan

Tiga hari kemudian tepatnya Sabtu, 29 November 2025 sekira pukul 01.00 wib, Tim Opsnal Reskrim Polsek Gubeng yang ketika itu melakukan kring serse di Jalan
Manyar Kertoarjo,mencurigai aktifitas dua orang yang
berboncengan mengendarai Honda Beat warna hitam, NoPol. W-6998-
NFC.

Dua orang lainnya berboncengan mengendarai Honda warna putih
merah yang berputar-putar disekitar jalan kertajaya. Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Gubeng langsung mengamankan 2 orang yang berboncengan menggunakan Honda Beat Hitam.

“Anggota juga langsung melakukan
penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan peralatan untuk melakukan pencurian,” jelas Ipda Dwi Santoso Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Gubeng, Kamis (4/12/2025).

Lanjut Kanit, alat-alat tersebut ditemukan anggota tersimpan didalam saku jaket, sedangkan 2 (dua) orang yang berboncengan menggunakan Honda Beat Putih merah berhasil melarikan diri.

“Saat ini masih kami upayakan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang terlibat tersebut dan sudah dinyatakan DPO,” imbuh Kanit Reskrim.

Setelah dilakukan interograsi awal, diketahui Unyil pernah mencuri bersama aldo berupa Honda Beat di parkiran Alfamidi, Jalan Kedung Cowek Surabaya pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekira 03.30 wib.

Motor tersebut dijual kepada SY didaerah Tanah Merah Bangkalan. Selain itu, mereka juga mencuri Honda Scoopy di warung pinggir Jalan Kedung Cowek dan dijual ke SY seharga Rp. 4.800.000.

Lokasi lainnya, mereka mencuri di halaman kantor Jalan Kaliwaron, dijual seharga Rp. 5.000.000, ke SY. Diparkiran Indomaret Tambak Deres , motor dijual ke SY. Beraksi di Jalan Pandugo Rungkut dijual seharga Rp. 1.700.000, juga ke SY.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *