Oleh: Syamsudin Duka
Mahasiswa S2 Sosiologi UNESA
Ada sesuatu yang perlu direnungkan bersama sebagai sebuah bangsa. Ketika dunia sedang menghadapi ketidakpastian geopolitik, ancaman konflik antarnegara, gangguan rantai pasok pangan, hingga ancaman keamanan digital, masyarakat Indonesia justru kerap disibukkan dengan pertengkaran politik, saling mencaci maki, menyebarkan kebencian, dan mempertanyakan berbagai persoalan tanpa terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi.
Padahal, sejarah mengajarkan bahwa sebuah bangsa tidak hanya diuji ketika menghadapi perang atau krisis ekonomi. Bangsa juga diuji ketika masyarakatnya mulai kehilangan kemampuan membedakan kepentingan pribadi, kepentingan kelompok, dan kepentingan nasional.
Di tengah situasi tersebut, munculnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menjadi peristiwa serius yang patut mendapat perhatian seluruh elemen bangsa.
Penyadapan Presiden: Ada Apa di Balik Kekuasaan?
Pada 3 November 2026, publik dikejutkan oleh pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi sebagaimana mestinya.
Sasaran penyadapan diduga tidak hanya nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Perkara ini tentu memunculkan pertanyaan mendasar. Apa motif di balik tindakan tersebut? Apakah merupakan inisiatif pribadi, atau ada kepentingan lain yang masih perlu diungkap melalui proses penyidikan?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyelidikan yang transparan dan pembuktian hukum. Hingga saat ini, motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menjadi bagian dari pendalaman perkara.
Namun, satu hal yang jelas, dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan persoalan sederhana. Ini menyangkut keamanan negara, kewibawaan lembaga kepresidenan, perlindungan privasi, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam perspektif sosiologi politik Max Weber, negara memiliki otoritas yang memperoleh legitimasi melalui sistem hukum dan kelembagaan. Ketika aparat yang seharusnya menjaga hukum justru diduga melakukan tindakan di luar ketentuan hukum, persoalannya tidak berhenti pada dugaan pelanggaran individual. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara juga dapat ikut dipertaruhkan.
Kita tidak boleh terburu-buru menyimpulkan adanya operasi politik atau menunjuk pihak tertentu sebagai dalang tanpa bukti. Namun, kita juga tidak boleh menganggap persoalan ini sebagai perkara biasa.
Ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka: siapa yang berkepentingan, apa motifnya, bagaimana mekanismenya, dan apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat?
Semua harus dibuka melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dunia Sedang Bersiap, Apakah Indonesia Menyadarinya?
Mari kita melihat perkembangan dunia saat ini.
Ketidakpastian geopolitik telah mendorong sejumlah negara memperkuat kesiapsiagaan nasional. Pada 3 November 2026, Komisi Eropa mengumumkan panduan baru untuk memperkuat kesiapan masyarakat menghadapi keadaan darurat. Salah satu rekomendasinya adalah agar setiap rumah tangga memiliki persediaan kebutuhan dasar untuk menghadapi 72 jam pertama ketika terjadi krisis.
Inggris melalui kampanye Be Ready juga mendorong masyarakat mempersiapkan persediaan makanan, air minum, obat-obatan, dan kebutuhan penting lainnya untuk tiga hari.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa kesiapsiagaan menghadapi krisis tidak lagi dipandang semata-mata sebagai urusan pemerintah atau aparat keamanan.
Mengapa negara-negara tersebut melakukan hal demikian?
Karena ancaman terhadap suatu negara tidak selalu datang dalam bentuk invasi militer. Gangguan rantai pasok, serangan siber, bencana alam, krisis energi, konflik geopolitik, dan ketidakstabilan ekonomi dapat memberikan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Ketika distribusi pangan terganggu, masyarakat akan merasakan dampaknya. Ketika jaringan listrik atau komunikasi mengalami gangguan, aktivitas ekonomi dan pelayanan publik dapat terhenti. Ketika terjadi serangan siber terhadap infrastruktur strategis, keamanan nasional juga ikut dipertaruhkan.
Artinya, ketahanan nasional bukan hanya urusan tentara dan pemerintah. Masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk membangun kesiapsiagaan.
Lantas, bagaimana dengan Indonesia?
Kita patut bersyukur memiliki sumber daya alam, potensi pertanian, dan kekuatan sosial yang besar. Namun, semua itu tidak boleh membuat kita lengah.
Kemandirian pangan, stabilitas politik, keamanan digital, pertahanan nasional, dan persatuan masyarakat harus menjadi perhatian bersama.
Kita tidak cukup hanya bangga dengan kekayaan alam. Kita juga harus memastikan bahwa kekayaan tersebut mampu menopang kehidupan rakyat ketika dunia menghadapi krisis.
Mengapa Kita Justru Sibuk Saling Menyerang?
Di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian, ruang publik Indonesia justru sering dipenuhi pertentangan.
Perbedaan pandangan politik berubah menjadi permusuhan personal. Kritik berubah menjadi makian. Informasi yang belum tentu benar disebarkan seolah-olah merupakan fakta.
Dalam teori konstruksi realitas sosial Peter L. Berger dan Thomas Luckmann, realitas sosial terbentuk melalui proses eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi. Apa yang terus-menerus diproduksi dan disebarkan dalam kehidupan sosial dapat memengaruhi cara masyarakat memahami kenyataan.
Dalam konteks media sosial, narasi yang terus diulang dapat dianggap sebagai kebenaran, meskipun belum tentu memiliki dasar faktual.
Akibatnya, masyarakat berisiko tidak lagi membangun diskusi berdasarkan fakta dan argumentasi, melainkan berdasarkan persepsi, emosi, serta identitas kelompok.
Kita juga dapat melihat persoalan ini melalui teori konflik Lewis A. Coser. Konflik tidak selalu bersifat merusak. Dalam kondisi tertentu, konflik dapat memperjelas perbedaan, memperkuat solidaritas, dan mendorong perubahan sosial.
Namun, konflik yang kehilangan batas rasional dan berubah menjadi kebencian justru dapat merusak kohesi sosial.
Di sinilah persoalannya.
Apakah kita sedang membangun demokrasi melalui perbedaan pendapat, atau justru merusak persatuan melalui kebencian?
Saya tidak sedang mengatakan bahwa masyarakat harus berhenti mengkritik pemerintah. Justru kritik merupakan bagian penting dari demokrasi. Pemerintah harus terbuka terhadap evaluasi. Pers, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil harus tetap memiliki ruang untuk mengawasi kekuasaan.
Namun, ada perbedaan mendasar antara kritik dan kebencian.
Kritik lahir dari argumentasi, data, dan keinginan memperbaiki keadaan. Sementara kebencian sering kali hanya berorientasi pada menjatuhkan pihak lain tanpa menawarkan solusi.
Laporan Amnesty International yang diterbitkan pada 19 Mei 2026 juga mengangkat persoalan misinformasi, disinformasi, dan pelabelan terhadap masyarakat sipil dalam ruang digital Indonesia. Laporan tersebut menunjukkan bahwa penyebaran informasi yang manipulatif dapat berhubungan dengan dampak nyata terhadap kebebasan dan keselamatan masyarakat.
Karena itu, kita tidak boleh menjadi masyarakat yang mudah diprovokasi, tetapi sulit diajak berpikir kritis.
Jangan Salah Memahami Musuh Bangsa
Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo semestinya menjadi momentum untuk memperkuat kewaspadaan nasional sekaligus membenahi tata kelola institusi negara.
Jika benar terjadi penyalahgunaan kewenangan untuk memata-matai kepala negara tanpa dasar hukum, tindakan tersebut harus diusut hingga tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Namun, kita juga perlu memahami bahwa tidak semua orang yang berbeda pandangan dengan Presiden adalah musuh Presiden. Tidak semua orang yang mengkritik kebijakan pemerintah berarti membenci Indonesia.
Sebaliknya, tidak semua orang yang mengaku mendukung pemerintah otomatis memiliki kepentingan nasional.
Di sinilah kedewasaan politik masyarakat diuji.
Dalam pemikiran Jürgen Habermas mengenai ruang publik, demokrasi membutuhkan komunikasi yang rasional, terbuka, dan memungkinkan setiap warga menguji argumentasi. Demokrasi tidak tumbuh dari keseragaman suara, tetapi dari kemampuan masyarakat berdialog meskipun memiliki pandangan berbeda.
Maka, yang harus dilawan bukanlah perbedaan pendapat, melainkan manipulasi informasi, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, provokasi, serta segala bentuk tindakan yang merugikan kepentingan bangsa.
Kita boleh berbeda pilihan politik. Kita boleh tidak setuju dengan kebijakan Presiden Prabowo. Bahkan, kita wajib mengingatkan pemerintah ketika melakukan kesalahan.
Tetapi, jangan sampai perbedaan itu membuat kita kehilangan kesadaran bahwa kita berada dalam satu rumah bernama Indonesia.
Menguji Keberpihakan: Kepentingan Bangsa atau Ego Kelompok?
Dari kasus ini, kita dapat mengambil pelajaran bahwa kekuasaan selalu menghadapi berbagai tantangan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Presiden, institusi negara, dan seluruh perangkat pemerintahan harus bekerja berdasarkan hukum serta kepentingan rakyat. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan yang berlindung di balik jabatan maupun kekuasaan.
Namun, bangsa ini juga tidak boleh membiarkan dirinya terpecah oleh kepentingan politik sesaat.
Saya ingin mengajak kita semua merenungkan satu hal. Ketika dunia sedang memperkuat ketahanan pangan, memperkuat pertahanan, membangun kesiapsiagaan masyarakat, dan mengantisipasi berbagai ancaman global, apakah kita justru akan menghabiskan energi untuk saling menjatuhkan?
Kepada kawan-kawan yang hari ini memiliki pandangan politik berbeda, mari bertanya kepada hati masing-masing: apakah kita sedang memperjuangkan kepentingan rakyat dan masa depan Indonesia, atau sekadar mempertahankan ego kelompok serta kepentingan politik?
Pertanyaan itu tidak hanya ditujukan kepada mereka yang mengkritik pemerintah, tetapi juga kepada mereka yang berada di dalam lingkaran kekuasaan.
Sebab, keberpihakan kepada Indonesia tidak diukur dari seberapa keras seseorang membela seorang presiden. Keberpihakan kepada bangsa harus tercermin dari kesediaan menjaga kepentingan nasional, mengawal hukum, memperjuangkan keadilan, serta memastikan negara bekerja untuk rakyat.
Presiden bisa berganti. Pemerintahan bisa berganti. Kepentingan politik bisa berubah. Namun, Indonesia harus tetap berdiri.
Jangan sampai ketika dunia sedang sibuk mempersiapkan masa depan, kita justru sibuk mempertengkarkan perbedaan dan menghancurkan masa depan kita sendiri.
Indonesia membutuhkan masyarakat yang kritis, bukan masyarakat yang mudah diadu domba. Membutuhkan demokrasi yang sehat, bukan permusuhan tanpa batas. Dan membutuhkan kesadaran kolektif bahwa di atas segala kepentingan politik, ada kepentingan bangsa yang harus dijaga bersama.

