Iwan Hardianto : Suami yang Menikah Siri Tanpa Persetujuan Istri Sah Berpotensi Dipidana

Surabaya ( Kabarjawatimur.com) – Praktisi hukum Iwan Hardianto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa seorang suami dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait perkawinan maupun perzinaan apabila melakukan perkawinan siri dengan perempuan lain tanpa sepengetahuan atau persetujuan istri sah.

Menurutnya, dalih bahwa perkawinan dilakukan secara siri tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum. Sebab, dalam Pasal 402 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) telah diatur mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan perkawinan.

Selain itu, Pasal 403 UU Nomor 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa setiap orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa terdapat penghalang yang sah, sehingga perkawinan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Iwan juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 3 ayat (1), menganut asas monogami, yakni seorang pria pada dasarnya hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

“Karena itu, suami yang melakukan nikah siri tanpa sepengetahuan atau persetujuan istri sah tetap berpotensi menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Iwan Hardianto.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *