SURABAYA – Aktivitas pemotongan unggas di tengah permukiman padat penduduk menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya. Selain berpotensi mencemari lingkungan, kegiatan tersebut dinilai dapat menimbulkan risiko kesehatan masyarakat apabila tidak memenuhi standar sanitasi dan pengelolaan limbah.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Hj. Zuhrotul Mar’ah, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap tempat pemotongan unggas yang beroperasi di kawasan perumahan. Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, penataan lokasi usaha harus memperhatikan keselamatan dan kenyamanan warga sekitar.
“Kalau dari segi kesehatan itu sangat tidak bagus. Apalagi jika fasilitas IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) tidak ada atau tidak sesuai standar. Ini sangat berbahaya karena menghasilkan limbah cair dan lemak yang menyumbat saluran air serta mencemari lingkungan,” ujar Zuhrotul, Minggu (25/10/2026).
Menurut dia, persoalan yang harus diwaspadai bukan hanya pencemaran lingkungan, melainkan juga potensi penularan penyakit zoonosis atau penyakit yang dapat berpindah dari hewan ke manusia.
Dalam proses pemotongan unggas, darah, kotoran, bulu, serta limbah organik yang tidak ditangani dengan baik berpotensi menjadi sumber kontaminasi. Kondisi sanitasi yang buruk juga dapat meningkatkan risiko penyebaran bakteri, seperti Salmonella dan Campylobacter, terutama apabila limbah mencemari lingkungan atau mengundang lalat.
“Risiko kesehatan ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai aktivitas usaha yang tidak dikelola sesuai standar justru membahayakan warga yang tinggal di sekitarnya,” tegasnya.
Zuhrotul juga menyoroti dampak bau menyengat yang dapat muncul akibat penumpukan darah, kotoran, dan sisa pemotongan unggas. Selain mengganggu kenyamanan, kondisi tersebut berpotensi memperburuk kualitas lingkungan di sekitar lokasi usaha.
Kelompok rentan, seperti balita dan warga lanjut usia, perlu mendapat perhatian dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat. Karena itu, pengelolaan limbah dan kebersihan tempat pemotongan harus menjadi persyaratan utama dalam operasional usaha.
Ia menilai, aktivitas pemotongan unggas perlu dibedakan dari penjualan karkas atau daging unggas yang telah diproses secara higienis. Tempat pemotongan membutuhkan sarana pendukung, mulai dari fasilitas sanitasi hingga sistem pengolahan limbah yang memadai.
“Perlu dibedakan antara penjualan karkas bersih dengan pemotongan. Tempat pemotongan membutuhkan lahan dan sistem pengelolaan limbah yang memadai. Karena itu, penempatannya harus sesuai ketentuan dan tidak boleh mengabaikan kondisi lingkungan permukiman,” ujarnya.
Zuhrotul meminta Pemkot Surabaya memastikan setiap tempat pemotongan unggas memenuhi persyaratan perizinan, sanitasi, dan pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan lapangan juga diperlukan untuk mengetahui apakah kegiatan usaha telah memenuhi standar atau justru menimbulkan gangguan bagi warga.
Ia mendorong dinas teknis terkait berkoordinasi dengan camat dan lurah dalam melakukan pendataan serta pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai peraturan, termasuk penertiban terhadap usaha yang tidak memenuhi persyaratan.
Menurut Zuhrotul, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar kepentingan pelaku usaha tetap berjalan seiring dengan perlindungan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Kami meminta aturan yang berlaku di Surabaya dilaksanakan secara tegas. Aktivitas pemotongan unggas di permukiman padat penduduk harus ditertibkan apabila tidak memenuhi ketentuan dan membahayakan warga,” pungkasnya.

