SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Peredaran Narkotika jenis sabu-sabu diwilayah Surabaya Utara diungkap SatResnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, satu terduga pengedar ditangkap dengan barang bukti yang lumayan banyak.
Tersangka yang diamankan inisial, F.I, berusia 26 tahun, asal Dusun Jiken Kab. Sampang Madura dan tinggal di Jalan Kedinding Lor Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, anggota langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi pada, Jumat, 14 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 Wib.
Petugas menuju rumah yang
beralamatkan Jalan Kedinding Lor Kec. Kenjeran Kota Surabaya, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka F.I.yang dugaannya mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Awalnya tersangka F.I. mendapatkan sebanyak 10 buah klip plastik yang didalamnya terdapat sabu dengan berat total Bruto 65,51 gram yang didapat dari membeli,” kata AKP Putrawan, Rabu 16/9/2026).
Sabu tersebut didapatkan FI dengan cara membeli langsung kepada ADT (DPO) didaerah Jalan Kunti Surabaya disebuah warung kopi. ADT menyerahkan barang
dibungkus dalam kresek hitam dan di lipat kecil seharga Rp. 750.000, pergramnya.
“Oleh F.I, sabu per 1 gram bisa mendapatkan untung sebesar Rp. 500.000 namun jika pembeli membeli utuh sebanyak 1 Gram maka F.I mendapat untung perklip nya Rp. 50.000,” imbuh AKP Putrawan.
Sementara itu sistem pembayaran dengan cara setoran secara tunai dan pembayaran dilakukan
apabila barang jenis Sabu telah habis terjual semua.
Tersangka F.I sendiri mengedarkan sabu sejak bulan Juli 2026 sampai Agustus 2026. Pertama sebanyak 30 gram, kedua sebanyak 30 gram dan yang ketiga sebanyak 60
gram.
Barang bukti yang disita, tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 10 klip plastik berisi sabu dengan berat total 65,51gram, 2 timbangan Elektrik, dan HP.(*)

