SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Seorang pemuda berinisial P.A.S. (21), warga Rangkah, Surabaya, ditangkap Reskrim Polsek Genteng. Dia ditangkap karena membawa senjata tajam yang diduga digunakan untuk aksi tawuran.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,5 meter. Senjata itu disebut hendak disewakan kepada teman tersangka seharga Rp50 ribu untuk digunakan tawuran.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada (26/8). Saat itu, P.A.S. diajak temannya berinisial D., yang disebut terkait dengan kelompok CIU atau Cindilan Utara, untuk menghadapi kelompok ALL STAR.
“Setelah menerima ajakan tersebut, tersangka menyiapkan senjata tajam yang sebelumnya disimpan di kamar mandi rumahnya,” tutur AKP Hadi, pada Rabu (16/9).
AKP Hadi mengungkapkan rekan D. bersama seorang teman berinisial P, pada (27/8) saat itu menjemput tersangka. Ketiganya kemudian berangkat menggunakan sepeda motor dengan membawa senjata tajam tersebut.
“Dalam perjalanan di kawasan Rangkah, P. menyampaikan keinginannya menyewa senjata milik tersangka dengan harga Rp50 ribu. Lantas P.A.S. menyetujui permintaan itu meskipun mengetahui senjata tersebut akan dipergunakan untuk tawuran,” katanya.
Rangkaian kejadian kemudian berlanjut ke kawasan Kalianyar, Surabaya, tempat tersangka disebut bergabung dengan teman-temannya dalam bentrokan antar kelompok.
Tersangka P,A,S bersama D. dan P. melarikan diri ketika dilakukan pengejaran oleh anggota kepolisian. Saat itu, senjata tajam berada dalam penguasaan P. dan disebut dibuang saat upaya melarikan diri.
Dalam laporan pengungkapan tersebut, polisi mencatat lokasi kejadian di depan SMAN 7 Surabaya, Jalan Ngaglik 27–29. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu senjata celurit panjang 1,5 meter.
P.A.S. disangkakan melakukan tindak pidana terkait penguasaan, kepemilikan, penyimpanan, atau pembawaan senjata tajam tanpa hak yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 307 KUHP sebagai dasar sangkaan.(*)

