SURABAYA (Kabarjawatimur) – Tim penasihat hukum Terdakwa I Agustin Widyawati, S.E., M.B.A., membantah keterlibatan kliennya dalam penawaran investasi kepada Salim Himawan Saputra.
Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) perkara Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/9/2026).
Dalam pledoinya, tim hukum Agustin menyatakan kliennya tidak pernah menawarkan, menjual maupun memasarkan produk investasi kepada Salim, yang disebut menempatkan dana sebesar Rp5 miliar pada produk Repurchase Agreement (REPO) PT OSO Sekuritas Indonesia.
Agustin bersama Terdakwa II Ranto Hensa Barlin Sidauruk, S.T., didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan turut serta melakukan penipuan.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Agustin dengan pidana penjara selama 2 tahun. Sementara Ranto dituntut 3 tahun 3 bulan.
Menurut tim pembela, Agustin merupakan marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia sejak 2014 dan bukan pengurus maupun karyawan perusahaan.
Agustin Disebut Tak Pernah Menawarkan Investasi kepada Salim
Tim pembela menyebut berdasarkan fakta persidangan, pihak yang menjelaskan produk investasi kepada Salim adalah Ranto. Keduanya disebut merupakan teman kuliah.
Argumentasi tersebut, menurut pembela, diperkuat keterangan saksi Aulia Hamidah, karyawan Salim, yang menyatakan Agustin tidak pernah datang untuk menawarkan produk investasi kepada Salim.
Pembela juga menyoroti waktu investasi pertama Salim. Dana sebesar Rp2 miliar untuk produk REPO IKAI disebut telah ditempatkan pada 11 Februari 2019.
Sementara Agustin baru diperkenalkan kepada Salim pada 19 Februari 2019 di Restoran Nona Manis, Tunjungan Plaza Surabaya.
Menurut pembela, pertemuan tersebut merupakan acara para marketing freelance untuk membahas produk baru bernama “SUPERTOPS”, bukan forum khusus untuk menawarkan investasi kepada Salim.
“Agustin tidak pernah menawarkan produk investasi kepada Salim,” demikian garis besar argumentasi tim pembela dalam pledoinya.
Dana Disebut Langsung Masuk Rekening Perusahaan
Tim pembela juga menyatakan seluruh dana investasi Salim tidak pernah diterima secara langsung oleh Agustin maupun Ranto.
Dana tersebut disebut ditransfer langsung oleh Salim ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia. Agustin, menurut pembela, hanya memperoleh referral fee berdasarkan sistem perusahaan.
Dalam pledoinya, pembela juga mengungkap Agustin bersama keluarganya turut menempatkan dana pada PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT OSO Sekuritas Indonesia dengan nilai lebih dari Rp51 miliar.
Namun, menurut tim hukum, Agustin hanya menerima pengembalian uang tunai sebesar Rp100 ribu melalui proses PKPU.
Kondisi tersebut digunakan pembela untuk menegaskan bahwa Agustin juga mengalami kerugian akibat persoalan pembayaran investasi.
Sementara Salim, menurut pembela, telah menerima pengembalian sekitar Rp1,4 miliar, belum termasuk imbal hasil yang sebelumnya telah diterimanya.
Ranto Disebut Mengakui Agustin Tak Terlibat
Dalam pledoinya, tim hukum Agustin juga mengutip keterangan Ranto yang disebut mengakui Agustin tidak mengetahui dan tidak ikut serta dalam urusan investasi Salim.
Ranto disebut sebagai pihak yang menjelaskan produk kepada Salim sejak akhir 2018. Ia juga disebut menjelaskan skema investasi, termasuk imbal hasil sekitar 11–13 persen per tahun serta jaminan saham sebesar 200 persen.
Untuk penempatan dana Rp3 miliar pada 18 Maret 2019, pembela menyebut transaksi dilakukan Salim melalui admin perusahaan dan tidak melalui Ranto maupun Agustin.
Tim pembela juga memaparkan skema komisi marketing. Salim disebut memperoleh komisi sebesar 2 persen, Ranto 0,5 persen, Denny Susanto Tjoa 0,3 persen, sedangkan Agustin disebut memperoleh 0,2 persen yang kemudian dibagi dengan tim Agustin sebesar 0,1 persen.
Dengan demikian, menurut pembela, bagian yang diterima Agustin hanya 0,1 persen.
Ranto, menurut penasihat hukumnya Basuki Rakhmad, S.H., M.Hum., C.L.A., juga disebut belum menerima pengembalian dana investasinya sendiri.
Pembela: Persoalannya Gagal Bayar, Bukan Penipuan
Salah satu argumentasi utama tim pembela adalah produk REPO yang ditawarkan tersebut disebut benar-benar ada dan berkaitan dengan kegiatan PT OSO Sekuritas Indonesia.
Pembela menyebut PT OSO Sekuritas Indonesia merupakan perusahaan yang memiliki izin sebagai perusahaan efek, sedangkan produk REPO diterbitkan PT Mahkota Properti Indo Senayan berdasarkan surat mandat.
Menurut tim hukum, persoalan muncul ketika terjadi keterlambatan pembayaran pada akhir 2019 dan kemudian diperburuk pandemi Covid-19.
Persoalan tersebut selanjutnya masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga menghasilkan putusan homologasi pengadilan.
Atas dasar itu, pembela menilai kerugian yang dialami Salim lebih berkaitan dengan persoalan gagal bayar korporasi daripada tindak pidana penipuan.
“Tidak ada unsur tipu muslihat maupun rangkaian kata bohong. Produk berizin, dokumen lengkap, risiko ditandatangani sendiri oleh Salim. Gagal bayar perusahaan bukanlah penipuan. Agustin bukan penipu, ia juga korban,” demikian argumentasi tim pembela dari Luxara Law Firm yang dihadiri Alfin Suherman, S.H., M.H., CN dan Arief Budi Nugroho, S.H., C.R.A.
Ahli: Unsur Penipuan Harus Dibuktikan
Dalam persidangan, ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., yang diajukan pihak pembela, disebut menerangkan bahwa tindak pidana penipuan harus dibuktikan melalui adanya niat jahat sejak awal serta perbuatan menipu yang mendorong korban menyerahkan uang.
Menurut pendapat ahli sebagaimana dikutip dalam pledoi, apabila investasi dilakukan berdasarkan kesadaran dan penilaian sendiri serta dokumen yang digunakan sesuai fakta, unsur penipuan masih harus dibuktikan lebih lanjut.
Pembela kemudian berpendapat perkara tersebut lebih tepat dilihat sebagai persoalan wanprestasi atau gagal bayar dalam hubungan investasi apabila memang tidak ditemukan bukti adanya niat jahat sejak awal.
Namun, seluruh argumentasi tersebut merupakan materi pembelaan terdakwa dan masih harus dinilai oleh majelis hakim.
Perkara ini kini memasuki tahap menunggu putusan majelis hakim PN Surabaya.
Status hukum Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk tetap mengikuti proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

