Pengakuan Mengejutkan di Sidang, Terapis Pijat Superior Spa Sebut Hubungannya dengan Tonny Sugiono Layaknya Suami Istri

SURABAYA ( Kabarjawatimur.com)– Sidang perkara dugaan pencurian dana miliaran rupiah dengan terdakwa Nur Hasanah mengungkap sejumlah fakta menarik. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/6/2026), Nur Hasanah mengakui telah menggunakan kartu ATM milik pelapor, Tonny Sugiono, untuk berbagai transaksi keuangan.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Purnomo Hadiyarto, Nur Hasanah menjelaskan bahwa dirinya mengenal Tonny Sugiono sejak Mei 2024 saat bekerja sebagai terapis pijat di Superior Spa Surabaya.

Menurutnya, hubungan mereka pada awalnya sebatas antara pelanggan dan terapis. Namun, sekitar tiga bulan kemudian hubungan tersebut berkembang menjadi lebih dekat hingga menjalin hubungan asmara.

“Awalnya hanya tamu biasa. Setelah sekitar tiga bulan mulai dekat. Saya kemudian diberi nomor PIN ATM dan dijanjikan kebutuhan hidup saya akan dipenuhi,” ujar Nur Hasanah di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo mengungkapkan, berdasarkan mutasi rekening BCA milik Tonny Sugiono, terdapat aliran dana yang masuk dan digunakan terdakwa dengan nilai mencapai sekitar Rp1,197 miliar.

Nur Hasanah mengakui telah menggunakan ATM tersebut sekitar 15 kali. Ia mengaku memperoleh kartu ATM itu setelah menemukannya terselip di dalam telepon genggam milik Tonny yang dititipkan kepadanya.

“Saya menggunakan sekitar 15 kali. ATM itu terselip di HP Pak Tonny yang dititipkan kepada saya,” katanya.

Dalam persidangan, terdakwa juga mengakui menggunakan dana tersebut untuk berbagai keperluan, mulai dari membeli perhiasan emas di kawasan BG Junction Surabaya, memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga melakukan transfer kepada seseorang bernama Putriana.

“Saya membeli emas. Uangnya saya transfer terlebih dahulu ke rekening saya untuk pembayaran. Sebagian juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Terkait transfer kepada Putriana, Nur Hasanah mengaku pernah mengirim dana hingga puluhan juta rupiah dalam beberapa kali transaksi, baik melalui ATM maupun telepon genggam.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama menjalin hubungan dengan Tonny Sugiono, keduanya beberapa kali menginap bersama di sejumlah hotel di Surabaya, di antaranya Hotel Shangri-La dan Hotel Harris HR Muhammad.

“Sudah lebih dari lima kali check in di Shangri-La, juga pernah di Harris,” ungkapnya.

Di hadapan majelis hakim, Nur Hasanah menegaskan seluruh transaksi yang dilakukannya diketahui oleh Tonny Sugiono. Ia mengaku selalu meminta izin sebelum menggunakan dana tersebut dan mendokumentasikan setiap transaksi.

“Saya selalu izin kepada Pak Tonny. Setiap transaksi juga saya dokumentasikan,” katanya.

Nur Hasanah bahkan menyebut hubungan mereka bukan lagi sekadar pelanggan dan terapis, melainkan hubungan khusus layaknya pasangan suami istri yang berlangsung sekitar delapan bulan.

“Waktu itu kami berkomitmen pacaran. Pak Tonny juga sering mentransfer uang karena kapasitas saya sebagai pacarnya,” ujarnya.

Menurut terdakwa, selama menjalin hubungan tersebut, Tonny menjanjikan akan membantu membiayai kebutuhan hidup dirinya beserta keluarganya.

“Saksi Tonny menjanjikan akan membiayai hidup saya dan keluarga saya. Kami pacaran sekitar delapan bulan,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum laporan polisi dibuat, Tonny sempat menyampaikan akan mencabut laporan apabila sisa dana yang digunakan dapat dikembalikan.

“Saksi Tonny pernah mengatakan kalau sisa uang dikembalikan, laporannya akan dicabut,” katanya.

Dalam persidangan terungkap bahwa dari total dana sekitar Rp2,1 miliar yang berada dalam rekening pelapor, sekitar Rp1,2 miliar telah digunakan. Nur Hasanah mengaku telah mengembalikan sebagian dana tersebut, antara lain melalui transfer sekitar Rp280 juta serta penyerahan uang tunai sekitar Rp71 juta.

“Saya hanya bisa mencicil pengembalian uang Pak Tonny,” ujarnya.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh duduk perkara yang sedang disidangkan. (Sam)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *