SURABAYA (Kabarjawatimur) – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang standar tempat tinggal dan rumah sewa di Kota Surabaya menuai sorotan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta tidak menerapkan aturan secara tebang pilih dalam melakukan pengawasan maupun penertiban usaha hunian.
Pemerhati Pelayanan Publik Jawa Timur, Miko Saleh, menilai penerapan regulasi anyar tersebut perlu dibarengi sosialisasi yang komprehensif serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Sorotan itu muncul di tengah pelaksanaan penertiban usaha hunian sewa di sejumlah kawasan Surabaya. Miko meminta Pemkot memastikan seluruh pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang sama berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tatanan Pemkot Surabaya dalam melahirkan kebijakan ini terlampau dini. Penerapan aturan menjadi tidak presisi serta kurang signifikan akibat absennya sosialisasi komprehensif bersama seluruh elemen masyarakat,” ujar Miko Saleh, Rabu (16/9/2026).
Jangan Satu Ditertibkan, yang Lain Dibiarkan
Miko menegaskan, penegakan Perda harus didasarkan pada kriteria pelanggaran dan parameter hukum yang sama. Ia meminta pemerintah tidak hanya menyasar jenis atau lokasi usaha tertentu.
Menurutnya, apabila terdapat usaha dengan karakteristik dan tingkat pelanggaran serupa, maka mekanisme pengawasan dan penertibannya semestinya dilakukan secara konsisten.
“Kalau memang ada aturan yang harus ditegakkan, maka penegakannya harus berlaku secara adil dan merata. Jangan sampai satu usaha diperiksa dan dikenai tindakan, sementara usaha lain dengan kondisi yang sama justru tidak tersentuh pengawasan. Pemerintah perlu memastikan standar penertibannya jelas dan diterapkan kepada semua pihak,” kata Miko.
Ia menilai, konsistensi tersebut penting untuk mencegah munculnya persepsi perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha hunian sewa di Kota Surabaya.
“Jangan sampai ada kesan bahwa penertiban hanya diarahkan kepada pihak tertentu. Semua harus dilihat berdasarkan aturan dan tingkat pelanggarannya,” tegasnya.
Hotel Budget hingga Penginapan Berbasis Aplikasi Ikut Disorot
Selain rumah kos dan rumah sewa, Miko juga meminta Pemkot Surabaya memperluas pengawasan terhadap berbagai bentuk usaha hunian komersial.
Termasuk tempat penginapan berbasis aplikasi maupun hotel budget yang beroperasi di berbagai kawasan Kota Pahlawan.
Menurutnya, pemerintah perlu memiliki basis data dan mekanisme pengawasan yang terukur agar penertiban tidak berjalan sporadis.
“Pengawasan jangan hanya berhenti pada usaha tertentu. Semua bentuk usaha hunian komersial perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Miko menilai, penertiban harus dilakukan berdasarkan kondisi faktual dan ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan lokasi atau pihak yang terlebih dahulu menjadi sasaran pemeriksaan.
Jangan Jadikan Penertiban Sekadar Kejar PAD
Lebih lanjut, Miko mengingatkan agar pelaksanaan penertiban tidak bergeser semata-mata menjadi instrumen untuk mengejar penerimaan daerah.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara ketertiban kota, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta keberlangsungan kegiatan usaha yang memenuhi ketentuan.
“Jangan sampai penertiban hanya dilihat dari sisi penerimaan pajak atau peningkatan PAD. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah menciptakan tata kelola yang tertib, memberikan kepastian hukum, dan memastikan aturan berlaku sama kepada seluruh pihak,” ujar Miko.
Ia berharap Pemkot Surabaya segera memperkuat sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2026, menyusun parameter pengawasan yang jelas, serta memastikan jajaran di lapangan menerapkan standar penertiban secara konsisten.
Dengan demikian, pelaksanaan regulasi tersebut diharapkan tidak menimbulkan keresahan maupun persepsi diskriminasi, melainkan memperkuat kepastian hukum dan ketertiban penyelenggaraan usaha hunian di Kota Pahlawan.

