Komisi D Agendakan Hearing Kasus Dugaan TPPO Anak di Spa HR Muhammad


SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Komisi D DPRD Surabaya bergerak cepat merespons kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah spa kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Johari Mustawan, memastikan pihaknya akan menggelar hearing atau rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait untuk membahas kasus tersebut.

“Ya, Senin kita hearingkan, insyaAllah,” kata Johari saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).

Menurut Johari, hearing tersebut dilakukan sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. Komisi D akan meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengenai mekanisme pengawasan terhadap tempat usaha spa maupun hiburan yang beroperasi di Surabaya.

Selain itu, rapat dengar pendapat juga diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. DPRD menilai perlindungan anak harus menjadi perhatian bersama seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun pelaku usaha.

Kasus dugaan TPPO yang terungkap beberapa waktu lalu mendapat sorotan luas karena melibatkan anak di bawah umur yang diduga direkrut dari luar daerah untuk bekerja di sebuah tempat usaha di Surabaya. Peristiwa tersebut dinilai dapat mencoreng komitmen Kota Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni juga mendorong agar seluruh pelaku usaha spa di Kota Pahlawan dipanggil untuk membangun komitmen bersama dalam menjaga lingkungan usaha yang sehat dan bebas dari praktik eksploitasi anak maupun perdagangan orang.

Melalui hearing yang akan digelar pekan depan, Komisi D berharap dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kasus tersebut sekaligus merumuskan rekomendasi yang diperlukan untuk memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan anak di Surabaya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *