SURABAYA (Kabarjawatimur.com) – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya mendorong setiap camat dan lurah memiliki alat eskavator mini secara mandiri. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat penanganan genangan dan normalisasi saluran lingkungan tanpa harus selalu menunggu alat dari dinas terkait.
Wakil Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto, mengatakan selama ini penanganan banjir masih dilakukan secara terpusat melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kondisi tersebut membuat respons di lapangan terkadang lambat ketika terjadi banjir di perkampungan.
“Selama ini penanganan banjir dilakukan terpusat. Ketika terjadi banjir di perkampungan, alat yang dimiliki dinas tentu terbatas. Akibatnya, penanganannya bisa lambat,” ujar Achmad Nurdjayanto saat dihubungi, Sabtu (15/8/2026).
Menurut politisi Partai Golkar Kota Surabaya itu, camat dan lurah harus menjadi kolaborator utama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), khususnya dalam menangani persoalan saluran lingkungan di wilayah masing-masing.
Ia menilai penanganan banjir tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah kota secara terpusat. Peran kecamatan dan kelurahan diperlukan karena aparat di tingkat wilayah lebih mengetahui kondisi saluran serta titik-titik rawan banjir di lingkungannya.
“Saluran lingkungan yang tidak bisa dijangkau atau titik sumber persoalannya tidak diketahui dinas, bisa ditangani dan dipelihara oleh kelurahan maupun kecamatan,” jelasnya.
Achmad menambahkan, camat dan lurah merupakan mandatori pemerintah kota yang memahami kondisi wilayah secara langsung. Mereka dinilai lebih cepat mengetahui penyebab genangan, mulai dari saluran tersumbat sampah hingga keberadaan bangunan liar yang mengganggu aliran air.
“Harapannya, di tingkat kelurahan dan kecamatan lebih proaktif berkoordinasi dengan dinas terkait ketika menemukan persoalan seperti itu,” tegasnya.
Lebih jauh, Achmad mengatakan Pansus juga membuka ruang agar Raperda Penanggulangan Banjir nantinya dapat mengakomodasi dukungan anggaran untuk perawatan dan normalisasi saluran lingkungan.
Termasuk kemungkinan pemanfaatan dana kelurahan untuk mendukung sarana dan prasarana seperti eskavator mini yang dapat digunakan untuk normalisasi maupun pemeliharaan saluran.
“Kami di Pansus juga membuka ruang ketika di perda ini nantinya dapat menggunakan dana kelurahan untuk melakukan normalisasi dan pemeliharaan saluran lingkungan,” ujarnya.
Achmad berharap keberadaan eskavator mini di tingkat kelurahan dan kecamatan dapat menjadi langkah preventif. Dengan saluran yang rutin dinormalisasi dan dirawat, persoalan genangan diharapkan dapat diminimalkan tanpa harus selalu menunggu intervensi alat dari dinas terkait.
“Selama ini masyarakat lebih banyak menggunakan dana kelurahan untuk peninggian dan pembaruan saluran air. Harapannya, ketika sudah memiliki eskavator mini, saluran air lebih lancar sehingga tidak perlu dilakukan peninggian. Di sinilah peran lurah dan camat sangat diharapkan,” pungkasnya.

