SURABAYA – Dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah pegawai sebuah rumah makan Korea di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya, memasuki babak baru. Dari lima orang yang disebut mengaku menjadi korban, hanya dua yang memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada polisi.
Sementara tiga korban lainnya hingga kini belum membuat laporan resmi. Meski demikian, mereka telah menghubungi kuasa hukum korban, Vena Naftalia, melalui media sosial dan menceritakan dugaan pelecehan yang dialami saat bekerja.
Vena mengatakan, keputusan tiga korban untuk tidak melapor bukan berarti mereka tidak mengalami dugaan pelecehan. Masing-masing memiliki pertimbangan pribadi, termasuk keinginan untuk meninggalkan pengalaman buruk tersebut dan melanjutkan kehidupan.
“Mereka ingin menutup lembaran lama itu dan sudah berjalan dengan lembaran baru,” kata Vena saat ditemui, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Vena, salah satu korban kini telah tinggal di luar pulau. Kondisi ekonomi juga menjadi kendala untuk menempuh proses hukum karena korban harus mengeluarkan biaya dan meluangkan waktu untuk pemeriksaan maupun proses penyidikan.
“Untuk melakukan LP itu perlu effort, bolak-balik itu biaya juga. Sementara mereka juga harus bertahan untuk hidup di ekonomi yang sekarang,” ujarnya.
Vena menyebut, total terdapat lima orang yang mengaku menjadi korban dugaan tindakan kekerasan seksual oleh pria berinisial SSK (64), warga negara Korea Selatan yang disebut sebagai bos rumah makan tersebut.
Dua korban yang telah melapor masing-masing merupakan seorang asisten rumah tangga dan seorang pegawai restoran.
Berdasarkan keterangan yang diterima Vena, dugaan kekerasan tidak hanya berupa pelecehan seksual. Korban juga mengaku mengalami tindakan fisik serta intimidasi.
“Ya dipukul, dicekik, terus diancam, diintimidasi, ada yang diperkosa, ada yang pelecehan,” ungkapnya.
Vena menjelaskan, dugaan tindakan tersebut disebut terjadi di rumah SSK yang berada di kawasan perumahan Kecamatan Wiyung, Surabaya.
Salah satu korban, kata Vena, baru mulai bekerja pada Februari 2026. Tidak lama setelah itu, sekitar Maret hingga April, korban beberapa kali diminta datang ke rumah SSK.
“Disuruh ke rumahnya, disuruh tidur di rumahnya,” jelas Vena.
Dalam salah satu kejadian, korban disebut diajak memasak bersama. Namun, situasi tersebut justru diduga dimanfaatkan SSK untuk melakukan pelecehan terhadap korban.
Selain itu, korban disebut mendapat ancaman terkait pekerjaannya. Korban diduga diancam akan dipecat apabila tidak memenuhi permintaan SSK.
Vena menilai, kondisi tersebut membuat korban berada dalam posisi rentan karena adanya relasi kuasa antara pemberi kerja dan pekerja.
Sementara itu, Kasat Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) serta Perlindungan Pekerja dan Orang Rentan (PPO) Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, membenarkan adanya laporan terkait perkara tersebut.
“Proses,” kata Melatisari saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan kepolisian. Sementara itu, pihak SSK belum memberikan keterangan atau tanggapan atas dugaan kekerasan seksual yang disampaikan para korban melalui kuasa hukumnya.
Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan penanganan perkara untuk mengungkap fakta serta memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.

