SURABAYA ( KabarJawatimur) – Kesempatan masyarakat Jawa Timur untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tinggal menghitung hari. Program yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak 1 Agustus 2026 itu akan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Anggota DPRD Jawa Timur dari daerah pemilihan Surabaya, Hj. Lilik Hendarwati, S.Ak., mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir. Ia menilai program tersebut menjadi kesempatan penting, khususnya bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
“Bagi masyarakat yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan, tentu ini kabar baik. Saya mengajak masyarakat memanfaatkannya dan segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Jangan sampai kesempatan ini terlewat,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim tersebut.
Lilik mengapresiasi kebijakan Pemprov Jatim yang memberikan pembebasan maupun keringanan kepada sejumlah kelompok masyarakat. Menurutnya, kebijakan itu tidak hanya membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk membangun kembali kepatuhan membayar pajak.
Dalam program pemutihan tersebut, masyarakat yang masuk kategori DTSEN Desil 1–4 memperoleh pembebasan penuh pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan serupa diberikan kepada pengemudi ojek online (ojol), berupa pembebasan penuh tunggakan pokok PKB tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, mereka hanya perlu membayar kewajiban PKB untuk tahun berjalan 2026.
Keringanan juga menyasar pemilik kendaraan roda tiga dengan pembebasan penuh tunggakan pokok PKB maksimal Rp500 ribu. Sementara buruh atau pekerja memperoleh pengurangan atau diskon 20 persen atas tunggakan pokok PKB kendaraan roda dua, sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Selain itu, program tersebut mencakup pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu serta pembebasan PKB progresif.
“Ini bentuk kebijakan yang patut kita apresiasi. Masyarakat yang sedang membutuhkan diberikan ruang untuk kembali tertib. Karena itu, manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” kata Lilik.
Namun, ia mengingatkan agar kemudahan melalui program pemutihan tidak membuat masyarakat hanya membayar pajak ketika ada kebijakan penghapusan atau keringanan.
Menurut Lilik, pemutihan semestinya menjadi momentum untuk membangun kebiasaan baru, yakni membayar pajak kendaraan secara rutin dan tepat waktu.
“Jangan kita hanya ingat pajak ketika ada pemutihan. Justru setelah diberikan keringanan, mari kita mulai budaya baru: pajak dibayar tepat waktu, karena pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang digunakan pemerintah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak memandang pajak semata sebagai beban.
“Pajak itu bukan uang yang hilang. Pajak adalah uang masyarakat yang dikumpulkan untuk dikembalikan dalam bentuk pelayanan dan pembangunan,” jelasnya.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga berbagai program pemerintah membutuhkan dukungan penerimaan daerah.
Di sisi lain, Lilik menilai kesadaran membayar pajak harus berjalan beriringan dengan kepedulian masyarakat terhadap penggunaan anggaran. Masyarakat, kata dia, memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana uang pajak memberikan manfaat bagi kehidupan mereka.
“Mari bayar pajak, tetapi jangan berhenti di sana. Masyarakat juga berhak bertanya: pajak kita digunakan untuk apa, bagaimana manfaatnya, dan apakah benar-benar kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Lilik menilai hubungan pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan pajak harus dibangun melalui prinsip saling percaya dan tanggung jawab. Pemerintah memberikan kemudahan sekaligus memastikan penerimaan dikelola secara tepat, sedangkan masyarakat memenuhi kewajiban sekaligus ikut mengawasi penggunaannya.
“Jadi ada dua hal yang harus berjalan bersama: kesadaran membayar pajak dan keberanian mengawasi penggunaannya,” pungkasnya.

